Menuju konten utama

Polisi dan KPK Jadwal Ulang Rapat Koordinasi soal Kasus SYL

Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang agenda rapat koordinasi dengan KPK terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polisi dan KPK Jadwal Ulang Rapat Koordinasi soal Kasus SYL
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/10/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil ulang Ketua KPK Firli Bahuri pekan depan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang agenda rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, agenda rapat koordinasi dan dengar pendapat seharusnya digelar pada hari ini, Jumat (10/11/2023). Namun, Polda Metro Jaya berhalangan mengikuti agenda tersebut.

"Pada hari Jumat tanggal 10 November 2023, penyidik telah memiliki jadwal kegiatan penyidikan yang sudah terjadwal sebelumnya," kata Ade kepada awak media.

Ia menyebutkan, kepolisian meminta agenda rapat koordinasi dan dengar pendapat diundur hingga pekan ketiga November 2023. Menurut Ade, Polda Metro Jaya telah meminta pengunduran jadwal tersebut kepada pihak KPK.

Namun, ia belum mengungkapkan apakah KPK bersedia menggelar agenda rapat koordinasi pada pekan ketiga November 2023.

"Penyidik menyampaikan untuk undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud dapatnya dijadwalkan kembali pada minggu ketiga bulan November," tutur Ade.

Di satu sisi, ia menyebutkan, Polda Metro Jaya tetap melakukan penyidikan perkara dugaan pemerasan kepada SYL pada Jumat ini.

Beberapa langkah penyidikannya, yakni pemeriksaan ahli, uji laboratori sejumlah barang bukti yang disita kepolisian dan pemeriksaan saksi.

"[Ahli yang diperiksa] ahli multi media, ahli digital forensik dan ahli hukum acara," sebut Ade.

Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL ke tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Beberapa di antaranya adalah SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan eks Wakil Ketua KPK M Jasin.

Di sisi lain, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan pada 11 Oktober 2023. SYL mengundurkan diri dari jabatan menteri pertanian akibat terjerat perkara tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERASAN SYL atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang