Menuju konten utama

KPK Ajukan Banding Atas Putusan Terhadap Johannes Kotjo

KPK ajukan banding terkait keputusan hakim terhadap Johannes Kotjo.

KPK Ajukan Banding Atas Putusan Terhadap Johannes Kotjo
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta terkait putusan Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Johannes B. Kotjo, Selasa (18/12/2018).

"Dalam penanganan kasus PLTU Riau-1 KPK sudah memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor di Jakarta," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).

Febri mengatakan KPK keberatan dengan keputusan hakim soal masa tahanan dan jumlah denda yang dijatuhkan kepada Kotjo.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan penjara kepada pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.

Selain itu, Kotjo juga dihukum membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai pengusaha 67 tahun tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap sebesar Rp4,75 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Uang itu diberikan agar Eni membantu Blackgold mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan perbuatan Kotjo telah menambah daftar panjang anggota DPR yang terlibat masalah pidana. Namun hakim juga menilai Kotjo bersikap sopan dan berterus terang.

Putusan ini masih lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Kotjo dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora