tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan penjara.
Selain itu, Kotjo juga dihukum membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Johanes Budisutrisno Kotjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).
Majelis hakim menilai pengusaha 67 tahun tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap sebesar Rp 4,75 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Uang itu diberikan agar Eni membantu Blackgold mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan perbuatan Kotjo telah menambah daftar panjang anggota DPR yang terlibat masalah pidana. Namun hakim juga menilai Kotjo bersikap sopan dan berterus terang.
Putusan ini masih lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Kotjo dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Karena itu, atas putusan ini jaksa menyatakan akan pikir-pikir selama 7 hari.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Agung DH