tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengusaha Johannes B. Kotjo dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Jaksa menyebut Kotjo telah terbukti memberi suap kepada Eni Saragih, dan Idrus Marham.
Selain itu, jaksa KPK pun menuntut Kotjo dengan hukuman denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Jaksa mengatakan Kotjo telah memberikan suap sebesar Rp4,75 miliar kepada mantan wakil ketua Komisi 7 DPR RI Eni Maulani Saragih, dan mantan menteri sosial Idrus Marham.
Suap itu diberikan untuk mempercepat proses kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dengan PT Blackgold Natural Resources dan PT China Huadian Engineering. Kedua perusahaan itu merupakan perusahaan yang dibawa oleh Kotjo.
Jaksa pun mengatakan tindakan Kotjo tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah. Namun, di sisi lain jaksa menilai Kotjo bersikap kooperatif selama menjalani pengadilan.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo