tirto.id - Rangkaian persidangan kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johannes B Kotjo akan menemui titik akhir. Hari ini, Kamis (13/12/2018) Kotjo akan menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Ya benar," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Diah Siti Basyariah saat dikonfirmasi, Kamis (13/12/2018).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kotjo dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Selain itu, jaksa KPK pun menuntut Kotjo dengan hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyebut Kotjo telah terbukti memberi suap sebesar Rp4,75 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Suap itu diberikan untuk mempercepat proses kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dengan PT Blackgold Natural Resources dan PT China Huadian Engineering. Kedua perusahaan itu merupakan perusahaan yang diajukan oleh Kotjo.
Jaksa pun mengatakan tindakan Kotjo tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah. Namun, di sisi lain jaksa menilai Kotjo bersikap kooperatif selama menjalani pengadilan.
Atas perbuatannya, Kotjo dikatakan telah melanggar Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri