Menuju konten utama
Korupsi Proyek Dermaga Sabang

KPK Agendakan Pemeriksaan Mantan Direktur Utama Nindya Karya

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Nindya Karya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

KPK Agendakan Pemeriksaan Mantan Direktur Utama Nindya Karya
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Nindya Karya tahun 2007 Robert Mulyono Santoso, Selasa (26/6/2018). KPK memeriksa Mulyono sebagai saksi dalam perkara pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar muat pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Sabang yang dibiayai APBN TA 2006-2011 bersama PT Tuah Sejati (TS).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Nindya Karya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/6/2018).

Selain memeriksa Mulyono, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Nindya Karya tahun 2007 Sugeng Santosa dan mantan Komisaris PT Nindya Karya tahun 2009.

KPK pun juga memeriksa Direktur Tuah Sejati Azlim. Berbeda dengan Mulyono dan dua saksi lain, Azlim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tuah Sejati.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Tuah Sejati," kata Febri.

KPK terus berusaha melengkapi berkas perkara korupsi yang melibatkan korporasi BUMN Nindya Karya. Pada Senin (25/6/2018), KPK memanggil komisaris PT Nindya Karya tahun 2007. Mereka memanggil mantan Komisaris Utama PT Nindya Karya Roestam Sjarief serta dua komisaris lain, yakni Sumyana Sukandar dan Usman Basjah. Kedua komisaris tersebut aktif bersama Roestam di tahun 2007. Namun, Sumyana dan Usman tidak memenuhi panggilan karena sudah meninggal.

"Dua saksi yang tidak hadir yaitu Rustam dan Sumyana masing-masing adalah mantan komisaris PT NK di tahun 2007 tadi saya dapat informasi dari penyidik bahwa mereka sudah meninggal dunia, jadi tentu saja kami akan pelajari lagi di proses penyidikan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/6/2018).

KPK mengumumkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Nindya Karya (NK) sebagai tersangka korupsi, Jumat (13/4/2018). Nindya diduga menerima uang korupsi dari pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar muat pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Sabang yang dibiayai APBN TA 2006-2011 bersama PT Tuah Sejati (TS).

Kedua korporasi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono. Pada saat itu, Heru yang juga kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait pengerjaan proyek pembangunan dermaga bongkar muat pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Sabang yang dibiayai APBN TA 2006-2011. Dari proyek yang berjalan sejak tahun 2004-2011 mencapai Rp793 miliar, KPK menduga ada potensi kerugian negara mencapai Rp313 miliar.

KPK menduga, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menerima keuntungan dari korupsi mencapai Rp94,58 miliar. KPK menduga, PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp44,68 miliar dari proyek tersebut sementara PT Tuah Sejati diduga memperoleh uang sebesar Rp49,9 miliar. Untuk penanganan perkara, KPK melakukan pemblokiran rekening PT Nindya Karya pasca penetapan tersangka. Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan dua aset PT Tuah Sejati yakni SPBU dan SPBN untuk nelayan senilai Rp12 miliar. KPK juga terus melakukan penelusuran aset PT Tuah Sejati.

KPK pun menyangkakan PT Tuah Sejati dan PT Nindya Karya melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KORPORASI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri