tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Mantan Komisaris Utama PT Nindya Karya, Roestam Sjarief, Senin (25/6/2018).
Roestam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Nindya Karya dalam perkara pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar muat, pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Sabang yang dibiayai APBN TA 2006-2011 bersama PT Tuah Sejati (TS).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Nindya Karya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (25/6/2018).
Selain memeriksa Roestam, KPK pun mengagendakan pemeriksaan dua komisaris lain, yakni Sumyana Sukandar dan Usman Basjah. Kedua komisaris tersebut aktif bersama Roestam di tahun 2007. Mereka pun diperiksa untuk tersangka Nindya Karya.
KPK mengumumkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Nindya Karya (NK) sebagai tersangka korupsi, Jumat (13/4/2018).
Nindya diduga menerima uang korupsi dari pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar muat pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Sabang yang dibiayai APBN TA 2006-2011 bersama PT Tuah Sejati (TS).
Kedua korporasi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono.
Pada saat itu, Heru yang juga kuasa hukum Nindya Sejati Joint Operation, diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait pengerjaan proyek pembangunan dermaga bongkar muat pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Sabang yang dibiayai APBN TA 2006-2011.
Dari proyek yang berjalan sejak tahun 2004-2011 mencapai Rp793 miliar, KPK menduga ada potensi kerugian negara mencapai Rp313 miliar.
KPK menduga, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menerima keuntungan dari korupsi mencapai Rp94,58 miliar. KPK juga menduga, PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp44,68 miliar dari proyek tersebut sementara PT Tuah Sejati diduga memperoleh uang sebesar Rp49,9 miliar.
Untuk penanganan perkara, KPK melakukan pemblokiran rekening PT Nindya Karya pasca penetapan tersangka. Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan dua aset PT Tuah Sejati yakni SPBU dan SPBN untuk nelayan senilai Rp12 miliar. KPK juga terus melakukan penelusuran aset PT Tuah Sejati.
KPK pun menyangkakan PT Tuah Sejati dan PT Nindya Karya melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yandri Daniel Damaledo