Ruslan Abdul Gani, mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) didakwa telah merugikan keuangan negara dalam proyek pembangunan Dermaga Bongkar. Dalam surat dakwaannya, ia menyebutkan bahwa Gubernur Aceh periode 2009-2012 juga terlibat karena menerima keuntungan dari proyek tersebut.