Menuju konten utama

KPK Periksa Direksi, Bagian Legal dan Kuasa Hukum Nindya Karya

KPK memanggil tiga perwakilan PT Nindya Karya untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini.

KPK Periksa Direksi, Bagian Legal dan Kuasa Hukum Nindya Karya
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers mengenai kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap perwakilan PT Nindya Karya, pada Jumat (11/5/2018). KPK memanggil 3 orang sebagai perwakilan korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011 tersebut.

"Terkait dengan pemanggilan korporasi Nindya Karya sebagai tersangka, pada pukul 10.30 WIB tadi telah datang 3 orang, yaitu Haidar sebagai direksi dan Muhamad Ibrahim dari bagian Legal, serta Yunianto sebagai PH [kuasa hukum]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada hari ini.

Pemanggilan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor nomor 13 tahun 2016. Pasal 11 poin 1 Perma 13 tahun 2016 tentang tata cara pemidanaan korporasi menyatakan Pemeriksaan terhadap korporasi sebagai tersangka pada tingkat penyidikan diwakili oleh seorang Pengurus.

Sementara itu, pasal 11 poin 2 Perma itu menerangkan penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap korporasi memanggil korporasi yang diwakili Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan surat panggilan yang sah.

KPK sebelumnya mengumumkan BUMN PT Nindya Karya (NK) sebagai tersangka korupsi, pada 13 April 2018. Nindya Karya diduga menerima uang korupsi terkait dengan pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar muat pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Sabang yang dibiayai APBN TA 2006-2011. Nindya Karya menjadi tersangka bersama PT Tuah Sejati (TS).

Kedua korporasi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono. Pada saat itu, Heru yang juga kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait pengerjaan proyek pembangunan dermaga bongkar muat pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Sabang yang dibiayai APBN TA 2006-2011.

Proyek yang berjalan pada tahun 2004-2011 tersebut menelan biaya Rp793 miliar. KPK menduga ada potensi kerugian negara mencapai Rp313 miliar dari proyek itu.

KPK menduga PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menerima keuntungan dari korupsi mencapai Rp94,58 miliar. KPK menduga PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp44,68 miliar dari proyek tersebut. Sementara PT Tuah Sejati diduga memperoleh uang sebesar Rp49,9 miliar.

Untuk penanganan perkara, KPK memblokir rekening PT Nindya Karya pasca penetapan tersangka. Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan dua aset PT Tuah Sejati yakni SPBU dan SPBN untuk nelayan senilai Rp12 miliar. KPK juga terus melakukan penelusuran aset PT Tuah Sejati.

PT Tuah Sejati dan PT Nindya Karya disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DERMAGA SABANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom