tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa perkara dua tersangka korporasi dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2010.
Pada Senin (23/4/2018), KPK mulai melengkapi berkas salah satu tersangka korporasi, PT Tuah Sejati. KPK mengagendakan pemeriksaan dua saksi, yakni Arie Mindartanto dan Akhmad Syamsudin untuk tersangka korporasi. Arie merupakan General Manager Divisi 6 PT Nindya Karya sementara Akhmad adalah pegawai PT Adhimix Precast Indonesia.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Tuah Sejati," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Tirto, Senin (23/4/2018).
KPK mengumumkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Nindya Karya (NK) sebagai tersangka korupsi, Jumat (13/4/2018). Nindya diduga menerima uang korupsi dari pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar muat pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Sabang yang dibiayai APBN TA 2006-2011bersama PT Tuah Sejati (TS).
Kedua korporasi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono. Pada saat itu, Heru yang juga kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait pengerjaan proyek pembangunan dermaga bongkar muat pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Sabang yang dibiayai APBN TA 2006-2011. Dari proyek yang berjalan sejak tahun 2004-2011 mencapai Rp793 miliar, KPK menduga ada potensi kerugian negara mencapai Rp313 miliar.
KPK menduga, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menerima keuntungan dari korupsi mencapai Rp94,58 miliar. KPK menduga, PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp 44,68 miliar dari proyek tersebut sementara PT Tuah Sejati diduga memperoleh uang sebesar Rp49,9 miliar. Untuk penanganan perkara, KPK melakukan pemblokiran rekening PT Nindya Karya pasca penetapan tersangka. Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan dua aset PT Tuah Sejati yakni SPBU dan SPBN untuk nelayan senilai Rp12 miliar. KPK juga terus melakukan penelusuran aset PT Tuah Sejati.
KPK pun menyangkakan PT Tuah Sejati dan PT Nindya Karya melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri