Menuju konten utama

KPK Periksa Eks Dirut Nindya Karya Dalami Kasus Suap Dermaga Sabang

Kiming Marsono menjabat Direktur Utama PT Nindya Karya pada 2008.

KPK Periksa Eks Dirut Nindya Karya Dalami Kasus Suap Dermaga Sabang
Kantor pusat Nindya Karya. Imstagram/@nindyakarya

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan direktur utama PT Nindya Karya Kiming Marsono. Ia diperiksa dalam perkara pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar muat pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Sabang yang dibiayai APBN TA 2006-2011 bersama PT Tuah Sejati (TS).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NK [Nindya Karya]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Rabu (24/10/2018).

Kiming Marsono menjabat direktur utama perusahaan plat merah ini pada tahun 2008.

KPK menetapkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Nindya Karya (NK) sebagai tersangka korupsi, Jumat (13/4/2018). Nindya diduga menerima uang korupsi dari pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar muat pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Sabang yang dibiayai APBN TA 2006-2011 bersama PT Tuah Sejati (TS).

Kedua korporasi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono.

Heru yang juga kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait pengerjaan proyek pembangunan dermaga bongkar muat pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Sabang yang dibiayai APBN TA 2006-2011.

Dari proyek yang berjalan sejak tahun 2004-2011 senilai Rp793 miliar, KPK menduga potensi kerugian negara mencapai Rp313 miliar.

KPK menduga, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menerima keuntungan dari korupsi mencapai Rp94,58 miliar, dengan rincian Rp44,68 miliar untuk Nindya Karya dan Rp49,9 miliar untuk PT Tuah Sejati.

Untuk penanganan perkara, KPK telah memblokir rekening PT Nindya Karya usai perusahaan ini ditetapkan tersangka. Selain itu, KPK juga menyita dua aset PT Tuah Sejati yakni SPBU dan SPBN untuk nelayan senilai Rp12 miliar. KPK masih terus melakukan penelusuran aset PT Tuah Sejati.

KPK menyangkakan PT Tuah Sejati dan PT Nindya Karya melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DERMAGA SABANG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra