Menuju konten utama

OJK Catat Utang BUMN Karya ke Himbara Capai Rp46,21 Triliun

OJK mencatat total utang BUMN Karya kepada Himbara mencapai Rp46,21 triliun.

OJK Catat Utang BUMN Karya ke Himbara Capai Rp46,21 Triliun
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan pidato saat acara peningkatan dukungan pembiayaan perbankan kepada petani kelapa sawit di Desa Bumi Harapan, Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Senin (31/7/2023). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom.

tirto.id - Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Mahendra Siregar mencatat total utang BUMN Karya kepada himpunan bank milik negara (Himbara) mencapai Rp46,21 triliun. Pinjaman tersebut terbagi untuk masing-masing BUMN dengan besaran nilai yang berbeda.

"Menurut catatan yang kami miliki secara total kredit seluruh bank kepada BUMN Karya adalah sebesar Rp46,21 triliun," katanya saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dikutip Kamis (10/8/2023).

Mahendra tidak merinci bank mana saja dan detail utang BUMN Karya. Sebab, keputusan mengenai penyaluran kredit dilakukan dari masing-masing bank kepada debiturnya, sehingga tidak bisa digeneralisir.

"Kalau kondisi di masing-masing pinjaman bank akan berbeda-beda. Ini tidak menyampaikan laporan secara menyeluruh terhadap hal ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menuturkan, pihaknya terus mengawasi utang perusahaan pelat merah tersebut. Terlebih sebagian besar kredit kepada debitur BUMN berasal dari Himbara dengan pencadangan yang signifikan untuk memitigasi risiko.

"Hal ini tentunya sejalan dengan kemampuan bank-bank Himbara untuk memberikan kredit kepada perusahaan besar di Indonesia, termasuk BUMN," ujar Dian dikutip dari keterangan tertulis.

OJK pun mendorong fungsi intermediasi perbankan dalam bentuk penyaluran kredit kepada para pelaku usaha, termasuk BUMN. Tetapi, Dian mengakui dalam praktiknya perlu menerapkan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan mematuhi peraturan perundangan.

"OJK sebagai otoritas pengawasan perbankan selalu memantau perkembangan kredit bank, baik dari sisi agregat secara industri maupun secara individual bank," ungkap Dian.

Baca juga artikel terkait UTANG BUMN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin