tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Nindya Karya, I Gusti Ngurah Putra, pada Jumat (29/6/2018). Putra dipanggil untuk menjalani pemeriksaan berkaitan dengan penyidikan korupsi pembangunan Dermaga Sabang, Aceh.
KPK memanggil Putra sebagai saksi untuk salah satu tersangka korporasi di kasus ini, yakni PT Nindya Karya. BUMN itu menjadi tersangka bersama PT Tuah Sejati di kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar muat pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Sabang yang didanai APBN 2006-2011.
"I Gusti Ngurah Putra diagendakan diperiksa sebagai saksi atas tersangka NK [Nindya Karya]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, hari ini.
Selain memeriksa Putra, pada hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan Jamaludin Ahmad selaku Komisaris Utama PT Tuah Sejati. KPK juga memanggil Komisaris PT Tuah Sejati, Rahmat Luthfi.
"Beberapa hari ini kami memeriksa sejumlah direksi dan komisaris PT NK sebelumnya. Salah satu yang didalami adalah bagaimana SOP [Standar Operasional Prosedur] dan aturan internal di NK, bagaimana pengambilan keputusan di dalam korporasi dan juga mekanisme JO [Joint Operation] dengan PT. TS [Tuah Sejati]," kata Febri.
Pekan ini, KPK memang tercatat memeriksa sejumlah mantan komisaris dan direksi dua tersangka korporasi di kasus ini.
Pada Senin pekan ini, KPK memanggil mantan Komisaris Utama PT Nindya Karya, Roestam Sjarief. Dua mantan komisaris yang aktif bersama Roestam di tahun 2007, Sumyana Sukandar dan Usman Basjah juga diperiksa.
Keesokan harinya, KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT Nindya Karya tahun 2007 Robert Mulyono Santoso. KPK juga memeriksa Direktur Nindya Karya tahun 2007 Sugeng Santosa dan mantan Komisaris PT Nindya Karya tahun 2009. KPK pun memeriksa Direktur PT Tuah Sejati Azlim.
Kemudian, KPK tercatat memanggil 3 mantan Direktur Nindya Karya, pada Kamis (28/6/2018). Tiga eks direktur tersebut adalah Edy Sularso, Erijanto dan Supriyanto. Mereka, sesuai urutan nama, pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan, Direktur Operasi I dan Direktur Operasi II PT Nindya Karya.
Sebagai catatan, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati diumumkan menjadi tersangka korupsi proyek dermaga Sabang pada 13 April 2018. KPK menduga dua korporasi itu mendapatkan keuntungan senilai total Rp94,58 miliar dari hasil korupsi di proyek itu. Selain itu, KPK memperkirakan ada kerugian negara mencapai Rp 313 miliar di proyek dermaga Sabang.
KPK menetapkan PT Tuah Sejati dan PT Nindya Karya sebagai tersangka pelanggaran pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.
Penetapan itu hasil pengembangan perkara korupsi yang melibatkan Kepala Cabang PT Nindya Karya Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono. Perkara itu berkaitan dengan posisi Heru sebagai kuasa Nindya Sejati Joint Operation di proyek pembangunan Dermaga Sabang.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom