tirto.id - Sejumlah mantan direktur PT Nindya Karya dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pembangunan dermaga Sabang.
Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, ada 3 saksi yang bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Sabang dengan tersangka PT Nindya Karya.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PT Nindya Karya," ucap Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/6/2018).
Mereka adalah Edy Sularso yaitu Mantan Direktur Keuangan PT Nindya Karya, Erijanto selaku mantan Direktur Operasi I Nindya Karya dan Supriyanto selaku mantan Direktur Operasi II Nindya Karya.
KPK mengumumkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Nindya Karya (NK) sebagai tersangka korupsi, Jumat (13/4/2018).
Nindya diduga menerima uang korupsi dari pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar muat pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Sabang yang dibiayai APBN TA 2006-2011 bersama PT Tuah Sejati (TS).
Kedua korporasi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono.
Pada saat itu, Heru yang juga kuasa hukum Nindya Sejati Joint Operation, diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait pengerjaan proyek pembangunan dermaga bongkar muat pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Sabang yang dibiayai APBN TA 2006-2011.
Dari proyek yang berjalan sejak tahun 2004-2011 mencapai Rp793 miliar, KPK menduga ada potensi kerugian negara mencapai Rp313 miliar.
KPK menduga, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menerima keuntungan dari korupsi mencapai Rp94,58 miliar. KPK juga menduga, PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp44,68 miliar dari proyek tersebut sementara PT Tuah Sejati diduga memperoleh uang sebesar Rp49,9 miliar.
Untuk penanganan perkara, KPK melakukan pemblokiran rekening PT Nindya Karya pasca penetapan tersangka. Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan dua aset PT Tuah Sejati yakni SPBU dan SPBN untuk nelayan senilai Rp12 miliar. KPK juga terus melakukan penelusuran aset PT Tuah Sejati.
KPK pun menyangkakan PT Tuah Sejati dan PT Nindya Karya melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yandri Daniel Damaledo