Menuju konten utama

Korupsi Dermaga Sabang: BUMN Nindya Karya akan Patuhi Proses Hukum

Pembangunan dermaga Sabang dibiayai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006 - 2011.

Korupsi Dermaga Sabang: BUMN Nindya Karya akan Patuhi Proses Hukum
Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan, Kementerian BUMN, Ahmad Bambang. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/17.

tirto.id - Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Nindya Karya (Persero) resmi ditetapkan tersangka oleh KPK. Hal itu terkait korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar muat pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Berdasarkan rilis yang diterima Tirto Sabtu (14/4/2018), perusahaan BUMN ini akan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan korporasi.

Sebelumnya pada 15 Oktober 2015, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Heru Sulaksono (Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh) dan kawan-kawan bersalah dalam kasus Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas.

Pembangunan dermaga itu dibiayai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2011. Proyek itu dikerjakan secara bersama Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dengan membentuk Kerjasama Operasi yang dinamakan Nindya – Sejati, JO.

Pada 21 Februari 2018, Nindya Karya telah menerima surat dari KPK mengenai pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar tersebut, yang diduga dilakukan oleh tersangka PT Nindya Karya (Persero) bersama-sama dengan PT Tuah Sejati.

PT Nindya Karya (Persero) berjanji akan menjunjung tinggi Good Corporate Governance (GCG) dan integritas perusahaan. Perusahaan juga akan kooperatif terhadap penegak hukum terkait kasus korupsi ini.

Selain itu, hal-hal yang diminta oleh aparat penegak hukum terkait permasalahan hukum juga telah dijalankan dengan koperatif oleh PT Nindya Karya.

Nindya Karya pun senantiasa berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik kepada aparat penegak hukum demi menjalankan kegiatan bisnis yang sesuai ketentuan yang berlaku.

Selaku regulator dan pemegang saham dari PT Nindya Karya, Kementerian BUMN memastikan bahwa manajemen BUMN sekarang selalu menjalankan panduan dan penilaian GCG agar BUMN bertindak fair, profesional dan transparan dalam menjalankan bisnisnya. Penilaian dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau pihak ketiga yang telah terakreditasi.

"Score GCG ini masuk dalam Key Performance Indicator (KPI) Direksi BUMN," kata Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan, Kementerian BUMN, Ahmad Bambang di Jakarta, Jumat (14/04/2018).

Terlebih, kini semua proyek BUMN sudah mendapatkan pengawalan hukum dari Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4D) Kejaksaan Agung RI. Sehingga, dalam pelaksanaan pengerjaan proyek Pemerintah baik pusat ataupun Daerah, BUMN bisa terbantu dari hal-hal yang menyimpang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DERMAGA SABANG atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Hukum
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora