Menuju konten utama

Periksa Pejabat Nindya Karya, KPK Kaji Proses Pembangunan Dermaga

KPK memanggil dua saksi dalam penyidikan korupsi proyek pembangunan dermaga di Sabang, pada hari ini.

Periksa Pejabat Nindya Karya, KPK Kaji Proses Pembangunan Dermaga
Spanduk bertuliskan "Berani Lapor Hebat" di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa General Manager Divisi 6 PT Nindya Karya Arie Mindartanto, pada Senin (23/4/2018). Arie diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Usai pemeriksaan, Arie bergegas meninggalkan Gedung KPK. "Saya bukan siapa-siapa," kata Arie menanggapi pertanyaan wartawan di Gedung KPK, Jakarta.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Arie diminta memberi keterangan tentang proses pembangunan dermaga bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang saat dia menjabat Kepala Divisi PT Nindya Karya.

"Dia saat itu sebagai kepala divisi PT NK [Nindya Karya] menggantikan tersangka Heru Sulaksono di tahun 2011. Yang bersangkutan diduga salah satu pihak yang menandatangani kontrak," kata Priharsa.

Penyidik KPK tidak mendalami dugaan keterlibatan Arie dalam kasus korupsi tersebut. "Sebatas pelaksanaan proyek saja," kata Priharsa.

Pada hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan Arie Mindartanto dan Akhmad Syamsudin sebagai saksi untuk tersangka PT Tuah Sejati. Akhmad adalah pegawai PT Adhimix Precast Indonesia.

KPK sudah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Keduanya adalah PT Tuah Sejati dan PT Nindya Karya. Perusahaan terakhir merupakan BUMN pertama yang dijerat sebagai tersangka korupsi.

KPK menyangkakan PT Tuah Sejati dan PT Nindya Karya melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati diduga menerima keuntungan Rp94,58 miliar dari korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Proyek ini menelan biaya Rp793 miliar dan didanai dengan skema multiyears oleh APBN 2006-2011. KPK menduga kerugian negara akibat korupsi di proyek ini mencapai Rp313 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DERMAGA SABANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom