Menuju konten utama
Korupsi Proyek Dermaga Sabang

KPK Periksa Irwandi Yusuf Terkait Korupsi Proyek Dermaga

KPK menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Aceh 2007-2012 Irwandi Yusuf dalam perkara dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang 2011 yang dibiayai APBN.

KPK Periksa Irwandi Yusuf Terkait Korupsi Proyek Dermaga
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Antara foto/Azhari.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Aceh 2007-2012 Irwandi Yusuf dalam perkara dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang 2011 yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Jakarta, Rabu (11/5/2016) mengatakan, Irwandi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ruslan Abdul Gani, yang sudah ditahan lembaga antirasuah sejak 16 Maret 2016.

Ruslan diduga melakukan penggelembungan harga dan penunjukan langsung yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp116 miliar saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS).

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Heru Sulaksono, mantan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh yang menjadi kuasa Nindya Sejati Joint Operation dalam proyek pembangunan dermaga Sabang, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut Ramadhani Ismy.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp12,6 miliar pada 1 Desember 2014 kepada Heru karena dinilai terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang. Dalam vonis tersebut, Heru terbukti memperkaya Ruslan hingga Rp100 juta.

Proyek dermaga Sabang dikerjakan oleh PT Nindya Karya bekerja sama dengan perusahaan lokal PT Tuah Sejati.

Heru ditunjuk sebagai kuasa Nindya Sejati Joint Operation tapi proses pengadaan barang dan jasa pembangunan Dermaga Sabang dari 2004, 2006-2011 tidak dilaksanakan sesuai pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut vonis hakim, pelelangan proyek terbukti diatur oleh PPK dan Nindya Sejati Joint Operation berlangsung terus dari tahun 2006-2011 lewat penunjukan langsung dengan alasan proyek tersebut satu kesatuan konstruksi.

Pada saat proses pengadaan, Heru dan sejumlah orang menggunakan harga perkiraan sendiri yang sudah digelembungkan sebagai dasar pembuatan surat penawaran oleh Nindya Sejati Joint Operation.

Heru selanjutnya mensubkontrakan pekerjaan utama kepada CV SAA Inti Karya Teknik pada 2006 dan untuk tahun 2007-2011 kepada PT Budi Perkasa Alam tanpa persetujuan. (ANT)

Baca juga artikel terkait KORUPSI DERMAGA SABANG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz