tirto.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah resmi menetapkan susunan kepengurusan baru masa jabatan 2026-2029. Penetapan ini berdasarkan rapat pleno yang berlangsung di Kantor KPID Kalimantan Tengah pada Kamis (7/52026).
Rapat pleno berjalan kondusif dengan mengedepankan semangat kekeluargaan melalui mekanisme musyawarah dan mufakat.
Pembentukan kepengurusan baru ini menjadi bagian dari upaya memperkuat efektivitas pelaksanaan program kerja KPID Kalimantan Tengah, khususnya dalam fungsi pengawasan, pengelolaan penyiaran, serta peran kelembagaan.
Dalam susunan kepengurusan yang baru, Sesa Mareki, S.T ditetapkan sebagai Ketua KPID Kalimantan Tengah periode 2026–2029. Posisi wakil ketua diamanatkan kepada Eni Artini, S.Sos.
Sementara itu, Bachtiar Aly, S.Sos ditunjuk sebagai Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran. Adapun koordinator Bidang Pengelolaan Perizinan dan Struktur Penyiaran dijabat oleh Akhmad Rusdiyan Noor, S.Kom, sedangkan Bidang Kelembagaan dipimpin Novianto Eko Wibowo, S.Sos., M.A.P.
Kepengurusan baru diharapkan mampu memperkuat koordinasi internal lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan, pengelolaan, sekaligus meningkatkan kinerja lembaga penyiaran.
Ketua KPID Kalimantan Tengah terpilih, Sesa Mareki, mengatakan kepengurusan baru akan difokuskan pada penguatan sinergi internal agar pelaksanaan program kerja berjalan lebih optimal.
“Melalui struktur yang telah dibentuk secara musyawarah mufakat, kami ingin memastikan seluruh program kerja KPID berjalan dengan baik, profesional, dan tetap mengedepankan semangat kebersamaan,” kata Sesa.
Ia menambahkan, KPID Kalimantan Tengah akan terus mendorong terciptanya kualitas siaran yang sehat, edukatif, dan sesuai dengan ketentuan regulasi penyiaran.
“Kami berkomitmen meningkatkan fungsi pengawasan isi siaran sekaligus membangun koordinasi yang baik dengan lembaga penyiaran, pemerintah, dan masyarakat demi terciptanya ekosistem penyiaran yang berkualitas di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Dengan terbentuknya kepengurusan baru ini, KPID Kalimantan Tengah diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan, pelayanan publik, dan penguatan kelembagaan penyiaran secara optimal pada periode 2026–2029.
(JEDA)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id
































