tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kasus penelantaran anak oleh ayahnya dalam kondisi penuh luka. Anak berinisial M (7) itu ditinggalkan ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, pukul 02.00 WIB, Rabu (11/6/2025).
Komisioner KPAI Sub Klaster Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran, Kawiyan, mengatakan orang tua yang menelantarkan anaknya harus dihukum pidana.
"Orang tua yang menelantarkan anaknya dan melakukan kekerasan terhadap anaknya harus dihukum pidana," kata Kawiyan kepada Tirto, Kamis (12/6/2025).
Kawiyan menjelaskan Pasal 76B UU Perlindungan Anak memuat larangan kepada setiap orang untuk menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran.
Sedangkan, dalam Pasal 76C mengatur larangan kepada setiap orang untuk melakukan, menyuruh atau melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
“Hukuman atas pelanggaran Pasal 76B paling lama 5 tahun dan/denda Rp100 juta. Sedangkan hukuman atas pelanggaran pasal 76C adalah paling lama 3,5 tahun dan/denda Rp72 juta,” jelas Kawiyan.
Kawiyan turut mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian tersebut.
Kawiyan menjelaskan UU Perlindungan Anak, mewajibkan setiap orang tua untuk mengasuh, memenuhi kebutuhan, dan memberikan perlindungan terhadap anaknya.
Berdasarkan Pasal 26 beleid itu, dijelaskan beberapa hal yang semestinya menjadi tanggung jawab orang tua. Pertama, mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Kemudian, orang tua semestinya menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.
Ketiga, orang tua seharusnya mencegah perkawinan pada usia anak, serta keempat, memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.
Kawiyan mengatakan pihaknya ikut mengawal kasus ini dan merawat anak tersebut di RS Polri Kramat Jati. Di sisi lain, KPAI berharap pelaku segera ditangkap oleh apparat penegak hukum.
"KPAI mengimbau kepada seluruh orang tua untuk tidak melakukan penelantaran terhadap anak,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang anak berinisial M diduga disiksa orang tuanya di Surabaya dan ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ia ditemukan Satpol PP Kebayoran Lama yang tengah melakukan patroli di kawasan Pasar Kebayoran Lama pada Rabu, (11/6/2025) pagi pukul 07.20 WIB.
M ditemukan seorang diri dalam keadaan di atas kardus dan sedang tertidur di lorong pasar. M pun sempat mengaku disiksa orang tuanya. Namun, M tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penyiksaan atau penganiayaan karena masih kesulitan berbicara.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































