tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti persiapan menjelang penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020. Sebab, PPDB 2020 kemungkinan besar berlangsung saat pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia belum benar-benar mereda.
KPAI mendesak seluruh dinas pendidikan di provinsi, kota dan kabupaten, segera membuat petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan PPDB 2020, sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Mengingat pelaksanaan PPDB kali ini di tengah pandemi Covid-19 maka dalam juknis [PPDB] harus mengadopsi protokol kesehatan," kata komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti pada Rabu (27/5/2020), seperti dilansir Antara.
Retno mengatakan dalam juknis tersebut dinas pendidikan harus menyertakan aturan-aturan yang sesuai dengan protokol pencegahan penularan Covid-19.
"Misalnya, pastikan dalam juknis bahwa PPDB dilakukan dengan daring. Jadi tidak perlu datang ke sekolah tujuan," ujar Retno.
"Semua data dapat dikirim secara daring [Online], prosesnya akan dibantu operator sekolah," lanjut Retno.
Dia juga menyarankan dibuat ketentuan yang memungkinkan pengurus di sekolah asal siswa calon pendaftar memasukkan nilai peserta didik di kanal nilai dinas pendidikan setempat sehingga datanya valid dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Ini semua demi mencegah kerumunan di sekolah tujuan," Retno menegaskan.
Akan tetapi, Retno menambahkan, dalam kasus orang tua calon siswa tidak bisa mengakses internet, maka yang bersangkutan boleh datang ke sekolah terdekat untuk memasukkan data anaknya.
"Tentu saja ini perlu dilakukan dengan protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan saat tiba di sekolah tujuan," ujar Retno.
KPAI juga mendorong dinas-dinas pendidikan di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk segera menetapkan zonasi di wilayahnya dan dicantumkan dalam juknis PPDB
Dengan begitu, masyarakat segera dapat mengetahui dan bersiap mendaftarkan anaknya sebagai peserta didik baru di sekolah tujuan sesuai pembagian zonasi.