Menuju konten utama

Korupsi IPDN: KPK Kembali Periksa 2 Dirut Perusahaan Swasta

KPK kembali memanggil dua pihak swasta untuk mendalami kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN dengan tersangka Dudy Jocom.

Korupsi IPDN: KPK Kembali Periksa 2 Dirut Perusahaan Swasta
Terpidana mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dikawal petugas sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/1/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua direktur perusahaan terkait kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus Institut Pertahanan Dalam Negeri (IPDN). Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.

Kedua saksi itu adalah Direktur PT Mayang Sakti Zaliansyah Fitriadi dan Direktur Utama PT Beton Perkasa, Halim Santosa. Dudy sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy)" kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (24/7/2019).

Para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini selain Dudy Jocom adalah Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo.

Selain itu, KPK juga menetapkan Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dudy diduga telah mengatur proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya. Sebagai imbalannya, Dudy mendapat fee sebesar 7 persen dari nilai proyek.

Dudy Jocom, Adi Wibowo, dan Dono Purwoko disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provinsi Riau, Dudy Jocom sudah divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa beberapa direktur dari perusahaan swasta termasuk Zaliansyah Fitriadi, sementara yang lainnya adalah adalah Direktur Utama PT Timur Mas Abadi Harry Agus Tanzil, Direktur PT Arus Berkat Bersama Triwahyu Wicaksono dan Direktur PT Graha Inti Alam Hari Susanto.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus tersangka DJ [Dudy Jocom]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (12/7/2019) lalu.

Namun, belum diketahui apa kaitan keempat perusahaan itu dalam kasus pengadaan proyek di Sulawesi Selatan itu.

Kemudian Direktur PT Iris Sentra Cipta Bambang Dwi Priono dan Direktur PT Arus Berkat Bersama Tri Wahyu Wicaksono juga telah diperiksa untuk saksi dari Dudy Jocom pada Selasa (23/7/2019).

KPK terus menyelesaikan kasus korupsi pembangunan IPDN. Penyidik KPK juga sempat menggeledah kantor PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya pada Rabu (12/3/2019).

Penggeledahan dilakukan lantaran KPK meyakini ada sejumlah bukti terkait proses Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan kampus IPDN di Gowa dan Minahasa.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI IPDN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno