Menuju konten utama

KPK Panggil 2 Direktur Perusahaan Terkait Kasus Korupsi Gedung IPDN

KPK memanggil dua direktur perusahaan untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

KPK Panggil 2 Direktur Perusahaan Terkait Kasus Korupsi Gedung IPDN
Terpidanan mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dikawal petugas sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/1/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua direktur perusahaan untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

Mereka berdua adalah Direktur PT Iris Sentra Cipta Bambang Dwi Priono dan Direktur PT Arus Berkat Bersama Tri Wahyu Wicaksono. Keduanya diperiksa untuk saksi dari tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri Dudy Jocom.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai untuk tersangka DJ [Dudy Jocom]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).

Para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini selain Dudy Jocom adalah Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo.

Selain itu, KPK juga menetapkan Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dudy diduga telah mengatur proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya. Sebagai imbalannya, Dudy mendapat fee sebesar 7 persen dari nilai proyek.

Dudy Jocom, Adi Wibowo, dan Dono Purwoko disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provinsi Riau, Dudy Jocom sudah divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI IPDN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri