tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) TA 2011 di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Dudy Jocom ke tingkat penuntutan.
Saat ini, jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan milik Dudy Jocom selaku pejabat pembuat komitmen dari Pusat Administrasi dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri.
"Hari ini [21/6/2018] dilakukan penyerahan tersangka Dudy Jocom dan berkas dari penyidikan ke penuntutan [pelimpahan tahap 2] dalam kasus TPK pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumbar di Kabupaten Agam," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (21/6/2018).
Febri menerangkan, KPK berencana menyidangkan perkara Dudy di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dudy diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pembangunan Kampus IPDN di Agam.
Pelimpahan tersebut juga dibenarkan oleh pihak Dudy. Seusai pemeriksaan, Kamis (21/6/2018), mantan pejabat Kemendagri itu mengaku berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan akan dilakukan pelimpahan ke jaksa penuntut umum KPK.
"Iya P21, untuk kasus yang Agam," ujar Dudy Jocom di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/6).
Hingga saat ini, selain Dudy, KPK menetapkan satu tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni General Manager PT Hutama Karya (Persero) Budi Rahmat Kurniawan.
Kedua pihak dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra