Menuju konten utama

Korupsi Gedung IPDN: KPK Periksa 4 Direktur Perusahaan Swasta

Keempat direktur diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan gedung IPDN di Sulwesi Selatan dengan tersangka DJ [Dudy Jocom].

Korupsi Gedung IPDN: KPK Periksa 4 Direktur Perusahaan Swasta
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) bersama jubir KPK Febri Diansyah (kiri) memberi keterangan pers terkait tersangka baru kasus korupsi pembangunan gedung IPDN di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan saksi dalam kasus pelaksanaan dan pengadaan pekerjaan pembangunan gedung kampus Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) tahun anggaran 2011.

Keempat orang yang dipanggil dalam pemeriksaan dengan status saksi itu adalah Direktur Utama PT Timur Mas Abadi Harry Agus Tanzil, Direktur PT Arus Berkat Bersama Triwahyu Wicaksono, Direktur PT Mayang Sakti Zaliansyah Fitriadi, dan Direktur PT Graha Inti Alam Hari Susanto.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus tersangka DJ [Dudy Jocom]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).

Namun, belum diketahui apa kaitan keempat perusahaan itu dalam kasus pengadaan proyek di Sulawesi Selatan itu.

KPK terus menyelesaikan kasus korupsi pembangunan IPDN. Penyidik KPK juga sempat menggeledah kantor PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya pada Rabu (12/3/2019).

Penggeledahan dilakukan lantaran KPK meyakini ada sejumlah bukti terkait proses Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan kampus IPDN di Gowa dan Minahasa.

Penggeledahan yang dilakukan di kedua tempat dilakukan sejak pukul 2 siang hingga malam hari. Dalam Penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen-dokumen dan bukti informasi elektronik dalam bentuk CD yang dipandang akan mendukung pembuktian perkara pokok.

Kasus IPDN Gowa berawal saat lembaga antirasuah mengumumkan telah memulai penyidikan baru pada kasus korupsi pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tersangka baru dalam pembangunan IPDN di 2 provinsi tersebut.

Para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2012 Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menetapkan Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dudy diduga telah mengatur proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya. Sebagai imbalannya, Dudy mendapat fee sebesar 7 persen dari nilai proyek.

Dudy Jocom, Adi Wibowo, dan Dono Purwoko disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provinsi Riau, Dudy Jocom sudah divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI IPDN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno