tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan kasus korupsi pembangunan gedung IPDN di Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau.
Hari ini, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru pada kasus korupsi pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara. Dalam perkara ini, KPK menetapkan masing-masing 2 tersangka baru dalam pembangunan IPDN di 2 provinsi tersebut.
"Sejalan dengan peningkatan penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan para tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).
KPK menetapkan kembali Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2012 Dudy Jocom menjadi tersangka.
KPK juga menetapkan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo sebagai tersangka.
Selain itu, KPK menetapkan Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya
(Persero) Tbk sebagai tersangka dalam perkara ini.
Alexander menjelaskan Dudy diduga telah mengatur proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya.
Sebagai imbalannya, Dudy mendapat fee sebesar 7 persen dari nilai proyek.
Dudy Jocom, Adi Wibowo, dan Dono Purwoko disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provinsi Riau, Dudy Jocom sudah divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Total dugaan keruglan negara untuk pembangunan 4 gedung kampus IPDN tersebut adalah sekitar Rp77,48 Milyar," kata Alexander.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom