tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tersangka Adi Wibowo selaku Kepala Divisi I PT Waskita Karya Tbk (tahun 2008-2012) hari ini, Rabu (31/7/2019). Ia dipanggil untuk kasus pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus Institut Pertahanan Dalam Negeri (IPDN).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).
KPK juga memanggil enam saksi untuk kasus yang sama. Keenam saksi tersebut dipanggil untuk tersangka Dudy Jocom selaku PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Keenam orang tersebut adalah Priyono selaku Direktur Utama PT Cakra Manggiligan Jaya, Indhit Pertomo selaku Kepala Bagian Penanganan Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Widi Sadmoko selaku mantan pegawai PT Hutama Karya, Sumartono selaku Direktur CV Maju Makmur Mandiri, Tukijo selaku Kepala Divisi Gedung PT Waskita, serta Setiadi Pratama selaku Staf Keuangan dan SDM PT Waskita Karya.
Para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini selain Dudy Jocom adalah Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo.
Selain itu, KPK juga menetapkan Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dudy diduga telah mengatur proyek pembangunan Gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya. Sebagai imbalannya, Dudy mendapat fee sebesar 7 persen dari nilai proyek.
Dudy Jocom, Adi Wibowo, dan Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provinsi Riau, Dudy Jocom sudah divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri