tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga orang terkait kasus pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus Institut Pertahanan Dalam Negeri (IPDN). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (30/7/2019).
Ketiga saksi yang dipanggil adalah Rizal Ofsoh dan Suimron selaku pegawai PT Adhi Karya, serta Anton selaku karyawan PT Hutama Karya.
Para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini selain Dudy Jocom adalah Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo.
Selain itu, KPK juga menetapkan Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dudy diduga telah mengatur proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya. Sebagai imbalannya, Dudy mendapat fee sebesar 7 persen dari nilai proyek.
Dudy Jocom, Adi Wibowo, dan Dono Purwoko disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provinsi Riau, Dudy Jocom sudah divonis empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari