tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, terkait dugaan korupsi berupa gratifikasi. Dia melakukan tindak pidana korupsi tersebut pada masa jabatan 2011-2018.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menerangkan bahwa tersangka menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan sponsorship kepada bisnis anaknya. Kemudian, hasil gratifikasi itu dialihkan ke berbagai bentuk, seperti aset dan deposito.
"Bahwa diketahui juga beberapa aset juga ada ditempatkan di luar negeri begitu. Dan ini juga sedang didalami oleh tim penyidik, termasuk juga analisis dari transaksi keuangan dan pengumpulan alat bukti lain yang akan membuat terang perkara ini," ungkap Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Achmad menerangkan dalam kasus ini, tersangka diduga menggunakan pengaruh dan hubungan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun usaha keluarganya. Dia melakukannya dengan meminta sponsorship kepada sejumlah perusahaan wajib pajak.
"Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing pada periode tertentu tadi sesuai dengan jabatan tersangka," kata Achmad.
Tersangka, kata Achmad, pada 2016, mengirimkan email kepada bawahannya selaku kepala kantor berinisial YD yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya, FP.
Permintaan itu kemudian diteruskan oleh bawahannya dan ditujukan kepada beberapa perusahaan yang ada di Jakarta maupun di luar Jakarta.
Menurut Achmad, perusahaan yang dituju adalah korporasi wajib pajak, sehingga berkaitan dengan tugas atau kewenangan dari jabatan tersangka.
Atas permintaan dari tersangka itu, perusahaan-perusahaan tersebut merespons dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening FP.
Dia menerangkan terdapat dua klaster perusahaan pemberi, yakni yang wajib pajak di Jakarta dengan nominal Rp400 juta. Kemudian, perusahaan yang berada di luar Jakarta dengan total Rp300 juta.
"Ini berdasarkan bukti transaksi rekening yang dikirim ke anak tersangka," ungkap Achmad.
Lebih lanjut dia menerangkan, selain penerimaan dari beberapa perusahaan wajib pajak, tersangka pada periode 2014 sampai dengan 2022 juga diduga menerima penerimaan gratifikasi dari beberapa pihak. Gratifikasi itu dalam bentuk valuta asing (valas) melalui perantara seorang berinisial BSA.
"Atas penerimaan tersebut, saudara HNV kemudian menempatkan uang dari penerimaan tersebut ke dalam instrumen deposito sebesar kurang lebih Rp10 miliar," ujar Achmad.

Ditambahkan Achmad, pada periode 2013 sampai dengan 2018, tersangka juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak perusahaan. Valas itu kemudian ditukarkannya di money changer dengan total nilai Rp10 miliar.
Dengan begitu, total penerimaan gratifikasi tersangka Haniv telah mencapai total Rp20,7 miliar. Penyidik pun masih menelusuri aset dan keterlibatan pihak lainnya dengan memeriksa sejumlah saksi.
Atas hal itu, tersangka Haniv disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"KPK melakukan penahanan terhadap saudara HNV untuk 20 hari pertama terhitung hari ini yaitu tanggal 19 Agustus 2026 sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," tutur Achmad.
Ditegaskan Achmad, penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertentangan dengan jabatan, berlawanan dengan kewajiban tugas, dan melibatkan penyalahgunaan kewenangan telah mencoreng prinsip akuntabilitas dan nilai-nilai integritas.

Pengungkapan kasus ini menjadi momentum sekaligus pengingat bagi seluruh aparatur negara khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana fungsinya melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum terhadap kepatuhan wajib pajak untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas maupun menolak segala bentuk kompromi dalam menjalankan kewenangannya.
Ditekankan Achmad, penyalahgunaan wewenang berisiko menggeser fungsi utama Ditjen Pajak sebagai instansi pengawas penerimaan negara melalui pajak, membuka celah praktik kompromi yang berakibat pelanggaran hukum. Tindakan ini juga dapat memicu terjadinya kecurangan dalam pemungutan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.
"Yang dalam hal ini diduga kewajiban perpajakan sejumlah korporasi dapat dimanipulasi, diabaikan, atau dikurangi secara tidak sah. Bahwa kepercayaan masyarakat sebagai wajib pajak merupakan fondasi utama penerimaan negara yang tidak boleh sedikitpun dicederai oleh tindakan-tindakan yang berakibat fatal," kata Achmad.
Dipastikan Achmad, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara dan penyitaan guna memulihkan kerugian keuangan negara. Dia memastikan, proses penyidikan ini dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak-hak hukum tersangka.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































