tirto.id - Korban dugaan kasus penipuan yang dilakukan Yusuf Mansur berharap agar Mabes Polri melanjutkan penyidikan perkara yang ditangai Polda Jawa Timur setelah kasus tersebut dinyatakan dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.
Kuasa hukum korban penipuan Yusuf Mansur, Sudarso Arief Bakuma menyatakan, salah satu solusi yang akan ditempuh selanjutnya adalah melaporkan perkara tersebut ke Mabes Polri. “Saya masih meyakini polisi akan bersikap obyektif mengusut kasus ini,” kata dia, seperti dikutip Antara, Rabu (4/10/2017) malam.
Pernyataan Sudarso itu sebagai respons atas keputusan Polda Jawa Timur yang menyatakan penyidikan perkara dugaan penipuan yang melibatkan terlapor, yaitu Yusuf Mansur dihentikan.
“Setelah beberapa kali menggelar perkaranya, kami nyatakan hasilnya belum cukup bukti,” kata Kepala Sub-Direktorat II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Yudhistira, 30 September lalu.
Baca juga: Penyidikan Perkara Dugaan Penipuan Yusuf Mansur Dihentikan
Dalam perkara ini, Yusuf Mansur dilaporkan oleh sejumlah jemaahnya di Surabaya yang merasa tertipu setelah menyumbangkan hartanya untuk investasi proyek pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta, yang diistilahkan sebagai investasi sedekah.
Laporan polisi bernomor 742/VI/2017/UMJATIM itu menyebut Yusuf Mansur sejak 2012 gencar mengajak jamaah pengajiannya untuk berpartisipasi dalam investasi sedekah tersebut dan menjanjikan sejumlah keuntungan setelah proyek ini berjalan. Namun, proyek yang dijanjikan sampai sekarang tidak pernah terealisasi.
Namun, laporan tersebut dimentahkan oleh penyidik Polda Jawa Timur dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), setelah memeriksa sebanyak 16 saksi dan dinyatakan tidak cukup bukti.
Sudarso meyakini laporan yang penyidikannya telah dihentikan oleh Polda Jatim itu akan ditindaklanjuti di Mabes Polri. Menurut dia, Yusuf Mansur itu tidaklah kebal hukum sebagaimana dibayangkan banyak orang.
Ia mencontohkan pada 15 Mei 2010 Yusuf Mansur pernah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh seseorang bernama Kamal Alamsyah yang tinggal di Cengkareng Barat, Jakarta. “Saat itu Yusuf Mansur dituduh telah melakukan penggelapan dan penipuan sertifikat tanah milik Sumarti, ibu dari Kamal Alamsyah," katanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mempersilakan korban Yusuf Mansur melayangkan laporan perkara yang sama ke Mabes Polri setelah dinyatakan SP3 oleh penyidik Polda Jatim.
"Itu hak setiap warga Indonesia untuk mencari keadilan. Tetapi penyidik juga punya hak melakukan konstruksi hukum. Silahkan yang bersangkutan melapor ke Mabes Polri tapi di Polda Jatim kami sudah menghentikan kasus itu dikarenakan unsur-unsur pidana yang dilaporkan tidak ada," ujar dia.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz