Menuju konten utama

Korban Meninggal Longsor Bandara Soetta Dapat Santunan Rp279 Juta

Santunan untuk Dianti Putri bukan menggantikan atau kompensasi dari kematian tetapi meringan dampak dari kemalangan.

Korban Meninggal Longsor Bandara Soetta Dapat Santunan Rp279 Juta
Sejumlah petugas gabungan dari badan SAR, TNI, Kepolisian dan Pemadam Kebakaran Bandara Soetta melakukan evakuasi terhadap korban longsor tembok under pass perlintasan Kereta Bandara Soetta di kawasan Parimeter Selatan, Senin (5/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

tirto.id - BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan santunan senilai Rp279 juta untuk ahli waris atas nama Dianti Dyah Ayu Putri yang meninggal akibat tanah longsor yang menghimpit kendaraannya di sekitar Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (5/2/2018).

"Kami juga sudah melakukan penelitian atas kasus kecelakaan dan mengategorikannya sebagai kecelakaan kerja karena yang bersangkutan dalam perjalanan pulang dari tempat kerja," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Selasa (6/2/2018), di Nusa Dua, Bali.

Agus mengungkapkan pihaknya sudah memastikan bahwa yang bersangkutan adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, santunan akan diberikan segera setelah ahli waris siap menerimanya.

Pihak BPJS Ksehatan juga menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban dan berharap santunan tersebut dapat meringankan beban atas berpulangnya almarhumah.

"Santunan bukan menggantikan atau kompensasi dari kematian tetapi meringan dampak dari kemalangan [kematian]," ujar Agus.

Sementara korban yang sedang dirawat akan dijamin pembiayaannya hingga sembuh.

Dijelaskan, petugas BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pendataan bahwa terjadi korban jiwa atas nama Dianti Dyah Ayu Putri dan korban luka-luka atas nama Mukhmainah Syamsudin.

Keduanya bekerja di GMF AeroAsia sebagai seorang analis keuangan dan terdaftar sebagai peserta. BPJS Ketenagakerjaan menanggung risiko kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan berlaku.

Untuk santunan kecelakaan kerja yang berakibat pada kematian, ahli waris Dianti berhak atas santunan kematian sebesar Rp268.000.000, biaya pemakaman Rp3.000.000, santunan berkala (sekaligus) Rp4.800.000, santunan JHT Rp2.023.759, Jaminan Pensiun Rp1.051.351. Dengan begitu, total santunan sebesar Rp279.675.110

Dasar perhitungan diambil dari dasar upah pekerja yang terlapor sebesar Rp5.800.000/bulan Januari 2018

Korban luka-luka atas nama Mukhmainah Syamsudin sedang dirawat di RS Siloam dengan risiko biaya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh dan tanpa batasan biaya.

Baca juga artikel terkait LONGSOR BANDARA SOETTA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari