Menuju konten utama

Korban Corona akan Disubsidi Listrik dari Dana Perjalanan Dinas

Hasil pemangkasan anggaran perjalanan dinas 2020 sebesar Rp43 triliun. Separuhnya akan diperuntukkan subsidi listrik masyarakat berpenghasilan rendah selama pandemi Corona.

Korban Corona akan Disubsidi Listrik dari Dana Perjalanan Dinas
Tiang-tiang listrik yang baru selesai dipasang di kawasan KM 32 wisata Gunung Salak, lintas Kertas Kraf Aceh (KKA) ke Bener Meriah, Aceh, Senin (25/11/2019). ANTARA FOTO/Rahmad/pd.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemangkasan triliunan rupiah anggaran perjalanan dinas dapat digunakan untuk membantu ekonomi masyarakat yang terdampak Corona atau Covid-19. Pemangkasan tersebut sesuai arah pemerintah RI mengubah alokasi anggaran negara pada masa pandemi Corona.

Salah satu contohnya, ia menyebutkan hasil dari pemangkasan bisa dialokasikan untuk meringankan tarif listrik selama masa pandemi Corona berlangsung.

“Apakah misalnya subsidi listrik di berapa watt yang diberikan supaya tepat ke dia dan seterusnya,” ucap Luhut dalam Instagram TV di akun miliknya yang tayang, Selasa (24/3/2020).

Pernyataan itu diucapkan Luhut saat membahas progres pemangkasan dan realokasi anggaran perjalanan dinas yang pada tahun 2020 bisa mencapai total Rp43 triliun. Ia bilang sekitar separuhnya akan dipangkas dan diberikan pada rakyat yang berada di lapisan terbawah.

“Lagi dihitung pada angka berapa untuk rakyat kita yang kurang mampu. [jumlahnya] 50 juta [orang] atau 96 juta orang, tapi sasarannya harus tepat,” ucap Luhut.

Sejalan dengan itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai, di tengah pandemi Corona ini masyarakat yang pendapatannya berbasis harian cukup rentan.

YLKI mengusulkan agar struktur tarif listrik diturunkan khusus bagi golongan 900 VA. Bila sanggup penurunan tarif diperlebar juga bagi golongan 1.300 VA.

Tulus juga menjelaskan struktur tarif berdasar keekonomiannya berkisar Rp1.352 per kWh. Menurutnya, tarif itu bisa diturunkan setidaknya Rp100 per kWh selama 3-6 bulan ke depan, atau bergantung pada lamanya wabah.

“Pemerintah harus memikirkan kelompok ini, dan sudah seharusnya pemerintah memberikan kompensasi agar daya beli mereka tidak tergerus,” ucap Tulus, Kamis (26/3/2020).

Baca juga artikel terkait KORBAN PANDEMI CORONA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali