Menuju konten utama

Kontribusi Awardee LPDP Mesti Diikuti Evaluasi Ekosistem

Pemerintah harus menyediakan ekosistem dan juga jaminan karier bagi para alumni LPDP agar potensinya bermanfaat.

Kontribusi Awardee LPDP Mesti Diikuti Evaluasi Ekosistem
Ilustrasi Beasiswa. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sejak Januari lalu, Zahra memutuskan untuk pulang ke Tanah Air setelah menyelesaikan studi magisternya di sebuah universitas di Belanda. Spesialisasi ilmunya di bidang hak asasi manusia (HAM), gender, dan konflik dibiayai penuh oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Selama studi, Zahra wajib melaporkan perkembangan akademik hingga aktivitas kampusnya setiap tiga bulan sekali agar living allowance bisa dicairkan. Biaya penunjang studi, seperti biaya riset dan buku rujukan, turut ditanggung oleh beasiswa LPDP.

Zahra mengakui memilih beasiswa ini karena dinilainya lebih komprehensif dibanding beasiswa lainnya.

“Udah coba beasiswa lain, terus rasanya kalau LPDP yang paling konkret. Biaya hidup LPDP dibanding beasiswa lain kalau di Eropa kayaknya lebih besar karena engga cuma menanggung biaya hidup. Banyak komponennya,” kata Zahra dalam sambungan telepon kepada Tirto, Selasa (24/2/2026).

Secara aturan, penerima LPDP wajib kembali dan berkontribusi di Indonesia. Dalam ketentuan terbaru, penerima LPDP terikat kewajiban kontribusi dengan skema 2N+1. Artinya, alumni wajib berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi (N) ditambah satu tahun.

Misalnya, seorang penerima beasiswa dengan masa studi 2 tahun wajib berkontribusi dan berada di Indonesia selama 5 tahun setelah lulus.

Namun kenyataannya, pengawasan penerima beasiswa pascalulus memang belum ada. LPDP tak melakukan monitoring atau pendampingan secara seksama terhadap penerima beasiswa untuk berkontribusi di dalam negeri. Setiap orang diperkenankan untuk memilih jalan hidup dan kariernya sendiri.

“Laporan kepulangan adalah laporan terakhir yang harus kami sampaikan kepada LPDP. Setelah itu, udah engga ada lagi,” ucap Zahra.

Zahra kini mengabdikan diri dan menyalurkan ilmunya lewat kelas dan lokakarya bentukannya. Dia menyadari tak semua lulusan punya kapasitas atau modal untuk menciptakan ruang kerja sendiri. Tapi, dia percaya setiap upaya yang dilakukan sedikit banyak akan berdampak.

“Kalau memang studinya kayak entrepreneur dan lain sebagainya, memang tujuannya untuk bikin lapangan kerja. Tapi, kalau studi untuk menjadi peneliti, kapasitasnya bukan untuk membuat lapangan kerja,” jelasnya.

Polemik LPDP Bangga Anak Jadi WNA

Kasus LPDP yang melibatkan sosok influencer (pemengaruh) bernama Dwi Sasetyaningtyas berbuntut panjang. Kasus ini bahkan membetot perhatian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga suaminya, Arya Iwantoro, diminta untuk mengembalikan dana beasiswa.

Kasus ini berawal dari unggahan Tyas—begitu dia biasa disapa—di akun Instagram pribadinya, @sasetyaningtyas. Tyas memperlihatkan video unboxing amplop besar berisi kiriman dokumen dari otoritas Inggris.

“Surat dari Home Office Inggris yang menyatakan bahwa anak aku yang kedua udah diterima jadi warga negara Inggris,” ucap Tyas dalam video tersebut.

I know the world seems unfair, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu, let’s go!” tegasnya.

Ilustrasi Beasiswa Kuliah.

Ilustrasi Beasiswa Kuliah. foto/istockphoto

Pernyataan Tyas tersebut kemudian viral dan memicu reaksi keras dari warganet. Publik menyoroti status Tyas sebagai awardee LPDP yang dibiayai oleh negara melalui pajak masyarakat.

Perhatian publik juga tertuju pada suaminya yang akrab disapa Iwan. Dia disebut-sebut belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya. LPDP menyatakan tengah melakukan pendalaman internal dan akan memanggil Arya untuk klarifikasi.

Jika terbukti belum memenuhi kewajiban, LPDP menegaskan akan menjatuhkan sanksi hingga meminta pengembalian dana beasiswa secara penuh. Belakangan, disebutkan bahwa pihak LPDP telah berkomunikasi dengan Arya dan ada kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa beserta bunga.

“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan yang bersangkutan dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP, nilainya termasuk bunganya. Kan saya juga taruh uang di bank ada bunganya,” tegas Menkeu Purbaya.

Menteri keuangan optimis ekonomi nasional tumbuh enam persen

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025). Menteri Keuangan menyatakan optimis ekonomi nasional bisa tumbuh enam persen yang didukung dari Bank Indonesia dalam mendorong perekonomian nasional pada 2026. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

Purbaya juga mengatakan akan memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam blacklist (daftar hitam) sehingga tidak bisa bekerja di lingkungan pemerintahan.

Pada dasarnya, perpindahan kewarganegaraan adalah hak individual. Setiap orang bebas menentukan masa depan dan tempat tinggalnya. Namun, persoalan menjadi sensitif ketika pilihan itu dilakukan setelah menikmati fasilitas negara.

Ketika seorang penerima memilih menjadi warga negara asing, publik pun mempertanyakan komitmen dan integritas pribadinya. Di sisi lain, mekanisme pengawasan program oleh manajemen LPDP juga patut dikritisi.

“Belum lagi juga muncul ternyata beliau itu adalah anak dari seorang pejabat. Ini bagian dari yang perlu dikaji juga,” kata Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Development Analysis, Indra Charismiadji, saat dihubungi Tirto, Selasa (24/2/2026).

Senada, pengamat pendidikan Ina Liem menilai polemik LPDP membuka persoalan kegagalan pendidikan kewarganegaraan. Pasalnya, tujuan pendidikan tak hanya menyiapkan individu yang sukses, tapi paham amanah dan fasilitas publik.

“Beasiswa negara adalah amanah. Kalau orientasi sejak awal terlalu individualistik, maka ketika mendapat dukungan negara pun yang dipikirkan hanya karier pribadi, bukan kontribusi publik. Dan ini cikal bakal dari mental koruptif,” kata Ina, Selasa.

Sebutan Utang Budi Sah Saja, tapi Harus Evaluasi Sistem

Pernyataan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie, yang menyebut bahwa beasiswa dari negara adalah utang budi sebenarnya sah saja. Tapi, perlu diteruskan dengan evaluasi dan memperjelas mekanisme beasiswanya.

Beasiswa harus dipandang sebagai investasi untuk membangun Indonesia yang lebih baik di masa depan. Negara tak boleh menyamakan ini dengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan secara cuma-cuma tanpa tuntutan.

“Saya baru tahu tadi malam saat diskusi dengan Pak Sudarto, Direktur Utama LPDP, yang menyampaikan 30 persen dari LPDP ini adalah afirmasi. Kalau afirmasi berarti bukan investasi, ini namanya bagi-bagi duit. Harusnya enggak seperti itu konsepnya, harusnya kalau investasi ya investasi,” tutur Indra.

Akan tetapi, tuntutan kontribusi ini harus diikuti dengan ekosistem yang baik di dalam negeri. Pemerintah harus menyediakan lapangan infrastruktur dan juga jaminan karier bagi para alumni LPDP dalam upayanya membangun bangsa. Penerima beasiswa tak boleh sekadar dilepaskan sendiri tanpa bimbingan dan arahan. Hal ini sekaligus upaya agar uang yang telah dikeluarkan dapat kembali dalam bentuk kemajuan negara.

Awardee LPDP lain bernama Debora memahami dengan baik makna utang budi yang dilontarkan oleh Stella Christie. Baginya, itu adalah tanggung jawab moral terhadap apa yang telah diberikan negara dan amanah publik. Namun, dia melihat beasiswa negara bukan sebagai utang personal melainkan utang atas kepentingan publik secara luas.

Debora memilih LPDP setelah bekerja sebagai jurnalis yang banyak bersinggungan dengan isu politik dan demokrasi. Baginya, studi Ilmu Politik menjadi fondasi akademik untuk memahami persoalan sosial-politik Indonesia secara lebih struktural.

“Pada dasarnya, bagi saya nasionalisme tidak semata-mata soal keberadaan fisik di suatu tempat, melainkan tentang komitmen untuk membawa pengetahuan dan pengalaman kembali dan mengabdi demi memberikan manfaat,” kata Debora.

Pemerintah Harus Benahi Ekosistem Program LPDP

Fenomena yang menimpa pemengaruh yang juga alumni LPDP ini adalah momentum pemerintah untuk lakukan evaluasi. Beasiswa, dalam logika kebijakan bukanlah bantuan sosial. Ia adalah investasi negara kepada generasi terdidik dengan harapan ada “pengembalian” dalam bentuk kontribusi keilmuan, profesional, hingga kepemimpinan.

Seharusnya, kajian terhadap beasiswa bisa diukur. Selama hampir 80 tahun Indonesia merdeka dan berulang kali menjalankan program beasiswa, apakah negara memperoleh keuntungan sosial dan ekonomi yang terukur? Atau justru kehilangan talenta terbaiknya ke luar negeri?

“Jangan sampai program beasiswa itu sifatnya elektoral. Jadi, untuk kepentingan lima tahun, bagaimana supaya orang mau memilih lagi. Kita harus berbicara tentang 25 tahun, 50 tahun, 100 tahun ke depan,” kata Indra Charismiadji.

Menurutnya, kajian komprehensif dan transparan soal return on investment (ROI) menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa data yang terbuka dan akuntabel, publik hanya disuguhi kisah-kisah baik yang inspiratif maupun yang kontroversial.

Menurut Indra, jika negara ingin menjadikan beasiswa sebagai investasi pembangunan, harus ada desain besar tentang di mana dan bagaimana lulusan akan ditempatkan setelah menyelesaikan masa studinya.

Apabila setelah kembali ke Indonesia mereka tidak memiliki ruang untuk mengembangkan kompetensinya, potensi ilmu yang diperoleh di luar negeri justru tidak termanfaatkan.

“Jadi, harusnya program-program yang ditawarkan untuk dibeasiswakan ini bukan sembarang program, tapi udah spesifik. Oh, pemerintah mau bangun ini, mau bangun ini, bangun itu,” tuturnya.

Skema 2N+1 selama ini mewajibkan penerima beasiswa LPDP untuk kembali ke Indonesia dan berkontribusi dalam jangka waktu tertentu setelah menyelesaikan studi. Namun, menurutnya, kewajiban formal itu tidak akan efektif jika negara tidak menyiapkan ruang kerja yang relevan dengan keahlian lulusan.

“Jadi, justru harus disiapkan bagimana dia membangun karier yang berhubungn dengan pembangunan Indonesia,” katanya.

Program studi yang dibiayai beasiswa pun seharusnya diselaraskan dengan rencana pembangunan nasional. Pemerintah perlu menentukan sektor prioritas dan menyiapkan jalur karier yang konkret bagi para lulusan.

Menurutnya, tanpa desain besar lulusan sering kali hanya memiliki pilihan terbatas.

“Nah ini bahian dari koreksi kita semua, bukan bermaksud untuk mencari siapa yang salah. Tapi perbaikanlah,” kata dia.

Baca juga artikel terkait LPDP atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - News Plus
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi