tirto.id - Polisi disebut menolak pengaduan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) terkait dugaan rekayasa pembunuhan yang dialami Dani Susanda warga Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kontras menindaklanjuti dugaan rekayasa kasus ini usai istri Dani melaporkan kepadanya pada awal 2019.
Staf KontraS, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Mabes Polri pada 26-28 Juni 2019 untuk melaporkan dugaan tindak pidana.
Mereka hendak melaporkan rekayasa kasus pembunuhan berupa dugaan penyiksaan dan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik Polres Tasikmalaya kepada Dani dalam kasus pembunuhan 5 tahun silam.
"Laporan itu tidak diterima dan kami diminta berkonsultasi terlebih dahulu," kata Andi Muhammad Rezaldy, di kantor Kontras, Selasa (2/7/2019).
Polisi, kata dia, beralasan kasus ini jadi kewenangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, sehingga harus lapor ke sana dulu.
Kemudian, kata dia, pelapor juga harus menyiapkan bukti bukti berupa tembusan surat penyitaan barang bukti. Kontras juga diminta menyurati Kapolri dan Kabareskrim.
"Alasan kepolisian yang menyarankan agar pelaporan dilakukan melalui mekanisme Propam harus dikesampingkan lantaran pertimbangan putusan mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana, bukan indikasi pelanggaran kode etik," jelas Andi.
Andi menambahkan, merujuk Pasal 1 angka 2 dan angka 5 KUHAP tanggung jawab untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana merupakan tugas dari penyidik, sehingga tak harus melapor ke Divisi Propam
"Adanya indikasi dugaan tindak pidana dalam putusan perkara Dani, maka pembuktian tidak Iagi dibebankan kepada pihak pelapor," kata Andi.
Kontras, kata dia, menyesalkan Polri yang tak profesional menerima aduan terkait dugaan rekayasa kasus dan praktik penyiksaan tersebut. Polisi dinilai masih setengah hati karena menolak aduan.
"Apalagi dalam kasus ini ada temuan berdasarkan petunjuk putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya," kata Andi.
Dani Susanda bersama dengan Indra Graha jadi tersangka pembunuhan Ai Cucu dan Elis pada 9 November 2014, di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dalam persidangan tingkat pertama di PN Tasikmalaya, Dani divonis bebas. Sedangkan Indra divonis 12 tahun penjara. Jaksa mengajukan kasasi atas kasus Dani. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2015, Dani divonis 12 tahun penjara.
Menurut Kontras, kasus Dani direkayasa penyidik Polres Tasikmalaya. Alasannya, Dani tak berada di lokasi kejadian saat pembunuhan. Kemudian, ia disiksa dan dijebak sehingga sidik jarinya seolah-olah ada di TKP.
Padahal sidik jari Dani diperoleh penyidik saat membuka toples kaleng di kantor polisi usai ia ditangkap.
"Segera lakukan pengusutan dugaan rekayasa kasus dan penghilangan barang bukti. Apalagi ada tindakan penganiayaan dalam proses penyidikan," ujar Andi.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali
Masuk tirto.id





























