Menuju konten utama

KontraS Temukan 643 Kasus Kekerasan Dilakukan Aparat Kepolisian

KontraS mencatat ada 643 kasus kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian pada periode Juni 2018-Mei 2019, dengan korban jiwa dari berbagai peristiwa mencapai 651 orang.

KontraS Temukan 643 Kasus Kekerasan Dilakukan Aparat Kepolisian
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA News/ Anita Permata Dewi.

tirto.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat ada 643 kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada periode Juni 2018-Mei 2019, dengan korban jiwa dari berbagai peristiwa mencapai 651 orang.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan laporan pengaduan masyarakat tersebut terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi.

Ia membandingkan data laporan pengaduan tersebut antara tahun 2017 dengan 2018. “Laporan yang masuk di tahun 2017, ada 1.248 pengaduan. Tahun 2018 ada 1.201 pengaduan. Artinya turun tiga persen,” kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (2/7/2019).

Yang terbukti melakukan pelanggaran, lanjut dia, dari 1.248 itu ada 87 personel dan anggota tersebut telah diproses secara internal Polri. Sedangkan di tahun 2018 ada 133 pelanggaran.

Yang tidak terbukti melanggar yakni 286 kasus pada masing-masing tahun tersebut. “Sisanya masih dalam proses. Tahun 2017, ada 876 kasus, tahun 2018 ada 282 kasus. Artinya turun 10,63 persen. Ini data yang saya terima pagi ini dari Divisi Profesi dan Pengamanan,” jelas Dedi.

Anggota polisi yang terbukti melakukan tindak kekerasan atau pelanggaran, Dedi menyatakan ditindaklanjuti secara beragam. Seperti mendapatkan pidana, hukuman disiplin dan hukuman kode etik.

Sementara itu, Koordinator KontraS, Yati Andriyani mengatakan diskresi kerap digunakan polisi untuk menindak pelaku berdasar penilaian sendiri yang berujung tindak kekerasan.

"Berkenaan dengan kesewenangan tersebut, praktik yang terjadi di lapangan tidak terukur dan sewenang-wenang, bahkan menimbulkan korban jiwa," ucap Yati di kantor Kontras, kemarin.

Pihaknya juga mencatat korban jiwa dari berbagai peristiwa tersebut mencapai 651 orang. Ia menegaskan diskresi itu tak bisa dibiarkan dan harus memiliki aturan yang jelas.

"Pendekatan diskresi yang berujung pelanggaran HAM masih terjadi dalam sistem peradilan pidana Indonesia," tegas Yati.

Ia berpendapat polisi memang boleh mempunyai kewenangan besar dalam penegakan hukum, tapi jangan celah ini dijadikan tameng polisi melakukan pelanggaran HAM.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri