tirto.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan ada 643 kasus kekerasan yang dilakukan kepolisian pada periode Juni 2018 sampai Mei 2019. KontraS juga mencatat korban jiwa dari pelbagai peristiwa tersebut mencapai 651 orang.
Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan salah satu penyebab tindakan kekerasan tersebut ialah penyalahgunaan kewenangan diskresi oleh aparat kepolisian.
Menurut Yati, kewenangan diskresi sering digunakan oleh polisi untuk menindak pelaku pelanggaran hukum berdasarkan penilaian pribadi, yang berujung pada kekerasan.
"Berkenaan dengan kesewenangan tersebut, praktik yang terjadi di lapangan tidak terukur dan sewenang-wenang, bahkan menimbulkan korban jiwa," kata Yati di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Penyalahgunaan kewenangan diskresi, menurut Yati, tidak bisa dibiarkan. Oleh karena itu, kata dia, penggunaan diskresi harus memiliki aturan yang jelas.
"Pendekatan diskresi yang berujung pelanggaran HAM masih terjadi dalam sistem peradilan pidana kita," ujar dia.
Polisi memang memiliki kewenangan dalam menindak pelaku pelanggaran hukum. Akan tetapi, dia berharap celah ini tidak menjadi alasan pembenar bagi polisi untuk melakukan pelanggaran HAM.
"Biasanya mereka berdalih itu diskresi. Ini PR besar, bagaimana polisi melakukan diskresi tanpa melakukan pelanggaran HAM," kata Yati.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom