Menuju konten utama

KontraS Sebut Diskresi Kepolisian Masih Sering Disalahgunakan

KontraS menilai kewenangan diskresi masih sering disalahgunakan oleh aparat kepolisian.

KontraS Sebut Diskresi Kepolisian Masih Sering Disalahgunakan
Kooodinator KontraS Yati Andriyani (ketiga dari kiri), anggota The Indonesian Human Rights Monitor Al Araf, Anggota Perludem Fadli Ramadhanil dan Anggota ELSAM Wahyudi Djafar memberikan keterangan kepada wartawan mengenai "Fenomena TNI-POLRI Aktif dalam Kontestasi PILKADA 2018" di Kantor Kontras, Jakarta, Selasa (9/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan ada 643 kasus kekerasan yang dilakukan kepolisian pada periode Juni 2018 sampai Mei 2019. KontraS juga mencatat korban jiwa dari pelbagai peristiwa tersebut mencapai 651 orang.

Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan salah satu penyebab tindakan kekerasan tersebut ialah penyalahgunaan kewenangan diskresi oleh aparat kepolisian.

Menurut Yati, kewenangan diskresi sering digunakan oleh polisi untuk menindak pelaku pelanggaran hukum berdasarkan penilaian pribadi, yang berujung pada kekerasan.

"Berkenaan dengan kesewenangan tersebut, praktik yang terjadi di lapangan tidak terukur dan sewenang-wenang, bahkan menimbulkan korban jiwa," kata Yati di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Penyalahgunaan kewenangan diskresi, menurut Yati, tidak bisa dibiarkan. Oleh karena itu, kata dia, penggunaan diskresi harus memiliki aturan yang jelas.

"Pendekatan diskresi yang berujung pelanggaran HAM masih terjadi dalam sistem peradilan pidana kita," ujar dia.

Polisi memang memiliki kewenangan dalam menindak pelaku pelanggaran hukum. Akan tetapi, dia berharap celah ini tidak menjadi alasan pembenar bagi polisi untuk melakukan pelanggaran HAM.

"Biasanya mereka berdalih itu diskresi. Ini PR besar, bagaimana polisi melakukan diskresi tanpa melakukan pelanggaran HAM," kata Yati.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom