Menuju konten utama

Tanggapi KontraS, Polri Klaim Penyalahgunaan Diskresi di Bawah 3%

Mabes Polri mengklaim jumlah kasus penyalahgunaan diskresi yang berujung pada tindak kekerasan oleh aparat kepolisian hanya di bawah 3 persen dari keseluruhan kegiatan penindakan. 

Tanggapi KontraS, Polri Klaim Penyalahgunaan Diskresi di Bawah 3%
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penanganan teroris Kalimantan Tengah (Kalteng).di Mabes polri, Jakarta, Selasa (25/6/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

tirto.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat ada 643 kasus kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian selama periode Juni 2018-Mei 2019. Salah satu pemicunya ialah penyalahgunaan diskresi oleh aparat kepolisian.

Menanggapi temuan KontraS itu, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengklaim jumlah kasus kekerasan akibat penyalahgunaan diskresi kepolisian hanya di bawah 3 persen dari keseluruhan kegiatan penindakan.

“Dari sekian juta kasus yang ditangani Polri dari tingkat polsek hingga mabes, tingkat crime clearance lebih dari 60 persen. Itu termasuk tertinggi di dunia, tentu ada kejadian tersebut [tindak kekerasan],” kata Dedi saat dihubungi, pada Senin (1/7/2019).

Meski demikian, Dedi menyatakan Polri akan membenahi kinerjanya dengan menerapkan standar operasional prosedur antikekerasan. Menurut dia, Polri juga berkomitmen untuk menindak tegas aparat kepolisian yang terbukti melakukan tindak kekerasan yang menyalahi prosedur hukum.

KontraS menilai Polri memiliki tantangan menjaga independensi di tahun politik serta menyoroti penggunaan diskresi kepolisian saat menangani kerusuhan 21-23 Mei 2019. Sebab, tindakan polisi dalam menangani kerusuhan itu memicu tudingan bahwa polri memihak salah satu kubu di pilpres.

Namun, Dedi membantah bahwa kepolisian memihak salah satu kubu capres-cawapres di Pilpres 2019.

“Tidak ada [keberpihakan], penanganan kasus harus berdasarkan fakta hukum, mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip equality before the law [kesetaraan di depan hukum],” ujar Dedi.

Dedi menyatakan semua tindakan penyidik sudah sesuai prosedur dan dilaksanakan secara transparan serta bisa diuji di sidang praperadilan.

Pada hari ini, ketika menyampaikan catatan kritis lembaganya terhadap kinerja Polri, Koordinator KontraS, Yati Andriyani mengatakan diskresi kerap disalahgunakan polisi untuk menindak pelaku berdasar penilaian sendiri sehingga berujung pada tindak kekerasan.

"Berkenaan dengan kesewenangan tersebut, praktik yang terjadi di lapangan tidak terukur dan sewenang-wenang, bahkan menimbulkan korban jiwa," kata Yati di kantor KontraS, Jakarta Pusat.

"Pendekatan diskresi yang berujung pelanggaran HAM masih terjadi dalam sistem peradilan pidana Indonesia," tambah Yati.

Menurut Yati, kepolisian memang mempunyai kewenangan besar dalam penegakan hukum. Namun, ia berharap hal itu tidak dipakai sebagai 'tameng' untuk melakukan pelanggaran HAM.

Baca juga artikel terkait KEPOLISIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom