Menuju konten utama

Polri Didesak Usut Dugaan Penyidik di Tasikmalaya Hilangkan Bukti

KontraS mengatakan, tujuan penyiksaan agar Dani mengakui perbuatannya yaitu membunuh Ai Cucu dan Elis Restiana. 

Polri Didesak Usut Dugaan Penyidik di Tasikmalaya Hilangkan Bukti
ilustrasi: perdagangan manusia. shutterstock

tirto.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Kapolri Tito Karnavian untuk menindaklanjuti dugaan penyiksaan dan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik Polres Tasikmalaya terhadap kasus Dani Susanda.

Dani merupakan terdakwa kasus pembunuhan yang sempat divonis bebas. Staf Pembela HAM KontraS, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan Mabes Polri wajib menyegerakan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dua dugaan.

“Segera lakukan pengusutan dugaan rekayasa kasus dan penghilangan barang bukti. Apalagi ada tindakan penganiayaan dalam proses penyidikan,” ujar Andi di kantor KontraS, Selasa (2/7/2019).

Menurut dia, kecurangan polisi tersebut berdampak pada kerugian fisik dan mental Dani serta keluarganya. KontraS menerima pengaduan langsung dari Dede Martini selaku istri dari Dani, pada awal tahun ini.

Menurut KontraS, penganiayaan oleh polisi berupa pemukulan, pemecutan dengan kabel, penyetruman, jakun ditekan hingga hampir pingsan dan ditakuti bahwa jari tangan Dani akan dipotong dengan samurai serta dimasukkan ke kantong mayat bekas korban.

Kecurangan lain penyidik, kata KontraS, ialah sidik jari Dani pada kaleng Khong Guan. Hal ini juga tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor: 28/Pid.B/2015/PN.Tsm. Pada kaleng itu ada satu sidik jari Dani yang berdasarkan pengakuan penyidik, Dani membuka tutup kaleng menggunakan satu jari.

Namun Dani menuturkan bahwa sidik jari itu bukanlah bukti yang diambil penyidik, melainkan ‘dibuat’. “Dari banyaknya barang bukti yang seyogyanya harus dilakukan identifikasi pengambilan sidik jari, hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak penyidik,” kata putusan tersebut.

Andi menyatakan, kala itu Dani diberi makan oleh penyidik, kebetulan kaleng itu diletakkan di meja Dani dalam keadaan plastik segel makanan itu dibuka setengah. “Karena dia tidak mau makan, ia pindahkan kaleng itu. Berbekaslah sidik jari itu, hanya satu sidik jari. Bagaimana bisa ia memindahkan kaleng dengan satu jari? Sedangkan barang bukti didapatkan dari TKP,” jelas Andi.

Penganiayaan terhadap pria yang kini berusia 48 tahun itu terjadi di Polsek Kawalu dan Polsek Indihiang pada 13 November 2014 dan di Polres Tasikmalaya sehari kemudian. Tujuan penyiksaan yakni agar Dani mengakui perbuatannya yaitu membunuh Ai Cucu dan Elis Restiana.

Barang bukti yang diduga dihilangkan oleh penyidik ialah kartu memori telepon seluler merek Samsung milik Dani. Padahal, isi kartu memori itu berisi percakapan antara dia dengan kawannya yang membuktikan bahwa ketika waktu pembunuhan ia tidak berada di TKP, melainkan di kediamannya sedang menonton pertandingan sepak bola di televisi.

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Dani divonis bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Tapi jaksa melakukan kasasi. Pada Desember 2015, Dani divonis 12 tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1148 K/Pid/2015. Kini ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Ciamis, Jawa Barat.

Ai Cucu dan Elis ditemukan tewas di kamar rumahnya, Minggu (9/11/2014), sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua korban tewas dengan tangan dan kaki terikat. Mereka dibunuh lantaran perihal penagihan utang. Polisi kemudian berhasil menangkap terduga pelaku yakni Indra Graha, ia dipidana 12 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto