tirto.id - Kegiatan konser dan festival di Indonesia kembali menggeliat usai pemerintah mengakhiri kegiatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau pasca pandemi COVID-19. Para promotor mulai mendatangkan artis internasional.
Salah satunya, Coldplay yang baru-baru ini mengumumkan akan menggelar konser di Jakarta. Harga tiket konser dibanderol mulai dari Rp800.000 hingga Rp11.000.000.
Tidak mau ketinggalan, para musisi lokal pun juga melakukan tur ke banyak kawasan pada 2022-2023. Terkait fenomena tersebut, Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto menilai kegiatan konser dan festival di tanah air berpotensi membangkitkan ekonomi kreatif serta mendongkrak perekonomian daerah.
"Ini salah satu potensi pembangkit ekonomi dari sisi ekonomi kreatif. Di kota-kota besar akan cukup berperan menggerakkan ekonomi," kata Eko kepada Tirto, Jumat (11/5/2023).
Untuk diketahui, pasca pandemi COVID-19, pajak hiburan di Indonesia melonjak drastis. Melansir data APBN Kita edisi Juni 2022, realisasi penerimaan pajak hiburan tercatat tumbuh 196,93 persen sejak Januari-April 2022 lalu.
Selain pajak hiburan, pajak hotel juga tumbuh 83,06 persen, pajak parkir 37,31 persen, dan pajak restoran 37,29 persen.
Sementara hingga kuartal I-2023, pajak daerah mampu mencatat Rp44,40 triliun, atau tumbuh 14,0 persen dari periode sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan itu diantaranya didorong oleh peningkatan realisasi pajak yang bersifat konsumtif. Mulai dari pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak parkir.
Dari pengeluaran konsumtif tersebut, pajak hiburan menyumbang kontribusi besar yakni Rp489,44 miliar dolar AS, atau tumbuh 77,8 persen. Diikuti pajak parkir sebesar Rp316,50 miliar, atau tumbuh 38,2 persen.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin