tirto.id - Festival musik rock "JogjaROCKarta: International Rock Music Festival" yang akan menghadirkan Dream Theater pindah lokasi lagi ke Stadion Kridosono Yogyakarta.
CEO Rajawali Indonesia Communication, Anas Syahrul Alimi selaku Promotor JogjaROCKarta mengatakan, keputusan perpindahan venue pelaksanaan JogjaROCKarta dari Candi Prambanan ke Stadion Kridosono karena alasan teknis.
“Venue JogjaROCKarta akan kita kembalikan pada rencana awal yaitu di Stadion Kridosono yang beralamatkan di Jalan Yos Sudarso No. 9, Kotabaru, Yogyakarta. Untuk waktu pelaksanaan akan tetap sama yaitu hari Jumat dan Sabtu, 29-30 September 2017," jelas Anas, dalam keterangan pers, Kamis (28/9/2017).
Gelaran ini semula akan diadakan di Stadion Kridosono, namun pada 12 September lalu, pihak promotor mengumumkan izin untuk menggelar konser di Candi Prambanan sudah ada, sehingga konser dipindah ke Candi Prambanan.
"Demi promosi dan diplomasi budaya Indonesia di dunia internasional, maka venue yg semula dari Stadion Kridosono kami pindah ke Candi Prambanan. Karena Candi Prambanan adalah heritage warisan dunia," kata Anas, Selasa (12/9/2017) lalu.
Diberitakan sebelumnya, Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) memprotes penyelanggaraan konser ini.
"Menyampaikan protes keras atas penyelenggaraan Jogjarockarta International Rock Music Festival 2017 di halaman kedua Kompleks Candi Prambanan," tulis Ketua Umum IAAI W. Djuwita S. Ramelan, Rabu (27/9/2017), seperti dikutip Antara.
IAAI menyatakan kompleks Candi Prambanan merupakan situs agama yang memiliki nilai sakral bagi umat Hindu, dan halaman dua termasuk wilayah suci karena masih masuk lingkup pagar candi.
"Secara etika seharusnya pihak penyelenggara memperhatikan nilai kesucian yang dapat menyinggung perasaan umat beragama," tulis Djuwita.
Selain itu, menurut kajian Tim Balai Konservasi Borobudur atas Konser Prambanan Jazz 20-21 Agustus 2017, tingkat kebisingan acara itu melebihi ambang batas yang sudah ditentukan karena di atas 60 dB.
"Tingkat getaran 0,04 mm/detik, sementara ambang batas untuk getaran bangunan kuno/bersejarah sebesar dua mm/detik yang dapat menghasilkan efek merusak pada struktur ikatan batu-batu candi apabila digelar musik rock" menurut IAAI.
IAAI pun mendesak instansi pemerintah dan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko sebagai pengelola halaman dua Candi Prambanan meninjau kembali izin penyelenggaraan kegiatan yang telah dikeluarkan.
Organisasi itu menyarankan Rajawali Indonesia Communication selaku penyelenggara memindahkan tempat pagelaran konser ke tempat lain yang tidak mengganggu warisan budaya dunia serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 86 .
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra