Menuju konten utama

Komunikonten Rilis Petisi Desak Pemerintah Tarik Pajak Google

Komunikonten mengimbau pemerintah supaya berani menghadapi Google dan menarik pajak mereka.

Komunikonten Rilis Petisi Desak Pemerintah Tarik Pajak Google
Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Seskab Pramono Anung (kiri) memaparkan masalah kewajiban pajak Google Indonesia, di Jakarta, Jumat (16/9). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Pemerintah Indonesia seharusnya berani menarik pajak dari perusahaan-perusahaan raksasa digital internasional seperti Google, Facebook, Yahoo dan Twitter. Indonesia bisa meniru langkah Perancis yang menutup kantor Google karena terbukti mengemplang pajak.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Institut Media Sosial dan Diplomas atau Komunikonten, Hariqo Wibawa lewat petisi daring yang diluncurkan untuk mendesak ketegasan pemerintah pada Minggu, (02/10/2016).

“Seharusnya Google dan raksasa digital lainnya bayar pajak seperti halnya pengusaha media lainnya. Pegawai saja bayar pajak, kita makan dan 'ngopi' saja bayar pajak, masa pengusaha/pemilik Google tidak. Pemerintah kita sudah sangat baik dengan Google dan perusahaan digital lain itu," ujar Direktur Eksekutif Komunikonten (Institut Media Sosial dan Diplomasi) Hariqo Wibawa Satria dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin, (03/10/2016).

Petisi daring Komunikonten dapat dibuka di tautan https://goo.gl/33b0iU yang berjudul "Tidak Adil, Kita Bayar Pajak Tapi Google dkk Tidak, Kami Mendesak Google dkk Bayar Pajak".

Terdapat empat poin penting yang digarisbawahi dalam petisi tersebut. Pertama, pemerintah harus mampu memaksa Google, Facebook, Twitter dan Yahoo serta perusahaan digital internasional lainnya membayar pajak seperti pengusaha sejenis di Indonesia.

"Pajak itu hak bangsa kita dan kewajiban mereka. Kita tidak boleh minder, bimbang dan ragu terhadap itu, karena Indonesia adalah bangsa merdeka dan berdaulat," papar Hariqo.

Kedua, pemerintah harus mewajibkan perusahaan-perusahaan digital internasional itu untuk melakukan penyaringan isi, dimana hal-hal bertentangan dengan Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika harus segera dihapuskan.

Untuk ini, pemerintah diminta memiliki sejenis "tim tanggap darurat" yang menanggapi dengan cepat ketika ada konten yang melanggar kebebasan pribadi warga dan nilai-nilai kebangsaan.

Tim tersebut diharapkan dapat langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi dengan TNI, POLRI, BIN, BAIS, BNPT, Kejaksaan, PPNS, pemuka agama, akademisi, organiasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, Gerakan Pramuka serta asosiasi-asosiasi.

Ketiga, pemerintah diminta untuk mewajibkan pendidikan literasi digital sejak usia dini, agar generasi Indonesia menjadi generasi pengunggah, bukan pengunduh.

Seiring dengan itu, pemerintah pun seharusnya mampu untuk melindungi data pribadi masyarakat dan data ketahanan bangsa.

"Lihatlah bagaimana Pemerintah Amerika Serikat memaksa perusahaan internasionalnya yang memaksa vendor-vendor lokal kita untuk setuju dengan 'rights to audit' ketika akan bekerja sama dengan perusahaan mereka. Lebih dalam lagi bisa kita lihat pada Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) yang bertujuan mencegah tindakan korupsi pada perusahaan AS di negara asing," tutur Hariqo.

Keempat, pemerintah dianggap perlu terus memacu, memotivasi dan menyediakan sarana bagi masyarakat untuk menciptakan mesin pencari otomatis karena Indonesia tidak bisa selamanya bergantung pada Google.

Ini mungkin karena beberapa negara sudah memiliki mesin pencari buatan sendiri yang bisa menguasai pasar dalam negeri.

"Lihatlah Tiongkok yang memiliki mesin pencari sendiri Baidu (menguasai lebih dari 50 persen pasar di dalam negeri), Rusia yang memiliki Yandex (menguasai lebih dari 50 persen pasar dalam negeri), Korea Selatan dengan Naver (menguasai lebih dari 70 persen dalam negeri) dan Daum (menguasai lebih dari 20 persen pasar dalam negeri)," pungkas Hariqo.

Baca juga artikel terkait PAJAK

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra