tirto.id - Sepuluh bulan menjabat sebagai orang nomor satu di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Tinia Budiarti dicopot oleh Gubernur Anies Baswedan. Pencopotan pada 4 Juli 2018 tersebut sempat menjadi laporan hangat di media massa, bahkan sampai Komite Aparatur Sipil Negara [KASN] turun tangan.
Pemda DKI mencopot Tinia dengan alasan kinerja manajemen pengawasan hiburan malam lemah. Padahal pada era Tinia menjabat, sudah 8 lokasi hiburan ditutup. Salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah [SKPD] pertama yang menunaikan janji kampanye Anies Baswedan, menutup tempat hiburan Alexis.
Alasan Pemda sulit diterima Tinia sampai ia pensiun.
Dibandingkan alasan itu, Tinia punya dugaan alasan lain yang menurutnya lebih masuk akal, yakni karena ia menolak menandatangani pekerjaan revitalisasi kota tua yang dikerjakan oleh PT Sampoerna Land. Revitalisasi itu merupakan kompensasi pelampauan nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) gedung milik Sampoerna Land di Jalan Sudirman kav 45-46.
Dalam dokumen yang harus ditandatangani Tinia itu tertulis bahwa pekerjaan revitalisasi sudah dikerjakan PT Sampoerna Land, akan tetapi tanpa melampirkan dokumen pengawasan dari Unit Pengelola Kawasan Kota Tua selaku pengawas dan pengendali pekerjaan dari dana kompensasi KLB.
Pada saat menjabat Kepala Dinas, lanjut Tinia, revitalisasi Kota Tua sudah berjalan. Ia pun menolak dan meminta dokumen dari tim pengawasan. Tapi dokumen itu tidak pernah diberikan.
"Kalau aku tanda tangan, tiba-tiba ternyata itu ada mark up. Yang kena saya, lain pada diam," kata Tinia kepada Tirto, Jakarta, Selasa (12/11/2019). "Kalau hanya dokumen doang kasusnya kayak desa fiktif dong."
"Makanya saya dicopot mungkin karena resek ya. Itu kan uang negara, kalau ada apa-apa saya yang kena," kata Tinia lagi.
Dua hari usai pencopotan Tinia, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mendadak meninjau proyek revitalisasi Kali Besar Tahap I di Kota Tua. Pada Jumat pagi (6/7/2018), Sandi menyatakan Kali Besar tahap I telah rampung sehingga terbuka untuk umum meskipun awalnya belum semua SKPD bersedia menandatangani berita acara pengerjaannya.
"Saya harus ambil risiko untuk membuka, karena setelah ditunggu ini dari Oktober sudah selesai. (Sebelumnya) di antara dinas-dinas memerlukan waktu yang begitu banyak (dan) mendalam untuk memverifikasi," ujar Sandiaga.
Berdasarkan perjanjian Pemprov DKI dan Sampoerna Land Nomor 20 tahun 2016 tentang Pemenuhan Kewajiban Kompensasi Atas Pelampauan Nilai KLB, Sampoerna wajib membayar kompensasi dalam bentuk penyediaan fasilitas publik berupa penataan dan pengembangan Kota Tua (Revitalisasi kota tua).
Dalam poin penyerahan pada pasal 6 perjanjian, ada dua tahapan; pertama, Sampoerna Land harus menyerahkan barang berupa penataan/pekerjaan sungai, penataan lahan parkir serta PKL di Jalan Cengkeh paling lambat Desember 2016. Artinya 6 bulan setelah perjanjian itu ditandatangani bersama, Sampoerna Land harus menyerahkan kepada pemda DKI.
Tahap kedua, penataan/pekerjaan jalan, jembatan, toilet, hardscape, softcape artwork, koridor harus diserahkan paling lambat pada Agustus 2017. Artinya, pengembang diberikan waktu 1,2 tahun untuk menyelesaikan kewajiban kompensasi atas pelampauan nilai KLB. Proyek revitalisasi Kota Tua menghabiskan biaya Rp260 miliar.
Revitalisasi kota tua ada di empat titik lokasi; pertama pembangunan pintu air di ujung kali besar-perbatasan Kelurahan Tamboran dan Kelurahan Glodok, kedua pembetonan dasar Kali Besar di ruas Jembatan Kota Intan samapi jembatan Kopi, ketiga pemasangan mesin penjernih air di kawasan Pasar Asemka, keempat pembangunan pusat PKL di Jalan Cengkeh.
Revitaliasasi Hasil Kompromi
Pada awalnya pembentukan Pergub 175 tahun tahun 2015 tentang Pengenaan Kompensasi Terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Bangunan (KLB) dinilai sudah baik, tapi perubahan pergub sampai tiga kali dalam waktu 1,5 tahun menimbulkan pertanyaan berbagai kalangan dari DPR, LSM sampai dengan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Betapa mudahnya pergub diganti-ganti demi mengikuti kemauannya Ahok. Meseum (revitalisasi kota tua) enggak ada, mendadak ada meseum. Pergubnya diganti. Berarti kayak enggak punya arah," kata Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja saat ditemui Tirto, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Pernyataan Elisa, benar adanya. Kompensasi penataan dan pengembangan Kota Tua (revitalisasi Kota Tua), dan rehab gedung Sekretariat KPU perlu dicermati. Dalam laporan BPK tahun 2016, disebutkan PT Sampoerna Land mengajukan permohonan peningkatan kepada pemprov DKI Jakarta pada 26 Agustus 2015. Pengajuan itu dibahas dalam forum rapim dengan gubernur beserta SKPD terkait pada 17 September 2015.
Selanjutnya 4 April 2016, Kepala PTSP Provinsi DKI membuat nota dinas, isinya mengenai tindak lanjut laporan asisten pembangunan dan lingkungan hidup Sekretariat Daerah Provinsi terkait substansi bentuk kompensasi pelampauan nilai KLB yang akan dicantumkan dalam Perjanjian Pemenuhan Kewajiban (PPK) antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Sampoerna Land, di antaranya rehabilitasi Gedung KPU dan Bawaslu beserta fasilitasnya, revitalisasi kota tua dan tiga tower rusunawa.
Pada saat PT Sampoerna Land mengajukan permohonan pelampauan nilai KLB, payung hukum yang berlaku saat itu adalah Pergub Nomor 175 Tahun 2015 tentang Pengenaan Kompensasi terhadap Pelampauan Nilai KLB dan Peraturan Gubernur Nomor 251 Tahun 2015 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2015.
Kedua peraturan tersebut, melarang pembangunan fasilitas publik di wilayah bangunan pemugaran atau cagar budaya. Begitu pula dengan penyediaan lahan pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana pemerintah lainnya yang tidak ada payung hukumnya.
Belakangan Ahok menerbitkan lagi pergub Nomor 119 tahun 2016. Pergub baru ini mengakomodasi kompensasi di bangunan pemugaran atau cagar budaya, dan pekerjaan rehab gedung beserta fasilitasnya yang manfaatnya diterima instansi di luar pemprov DKI Jakarta.
“Hal ini menunjukkan bahwa perubahan Pergub dibuat untuk mengakomodir pemenuhan kebutuhan bentuk kompensasi KLB,” tulis BPK dalam LHP-nya
Usai pengajuan KLB dan terbitnya pergub 119 tahun 2016, Sekda DKI Saefullah dan Direktur PT Sampoerna Land Sentosa Sitia menandatangani menandatangani perjanjian pemenuhan kewajiban (PPK). Dalam perjanjian itu, Sampoerna Land wajib memberikan kompensasi berupa rehab sekretariat KPU dan Bawaslu beserta sarana dan prasarana, revitalisasi kota tua dan tiga tower Rusunawa.
Elisa menambahkan harusnya bila lokasi persetujuan penambahan KLB Sudirman, maka kompensasi di wilayah tersebut juga seperti peningkatan jalan, trotoar dan JPO. Penambahan KLB menguntungkan pengembang tapi resikonya di publik seperti beban transportasi, polusi, air di lokasi pembangunan.
"Keuntungan diprivatisasi, risikonya di publik. Pengembang dapat unit lebih banyak, pemda dapat bangun proyek tapi belum tentu bisa dapat manfaat ke publik. Apakah pengembang membantu mengurangi macet dengan penambahan luas atau sebaliknya," kata Elisa.
Laporan BPK menilai Pemda DKI Jakarta tidak memiliki skala prioritas yang terukur dan konsisten dalam menentukan bentuk kompensasi dan pihak penerima kompensasi. Pemda melakukan perubahan terhadap jenis kompensasi berdasarkan kebijakan yang diputuskan forum rapim gubernur. Sedangkan pergub dijadikan payung hukum dan dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kondisi yang ada pada saat itu.
Tirto mencoba konfirmasi ke Direktur Operasional PT Sampoerna Land Sentosa Sitia, tapi tak ada di kantornya melainkan tugas ke Singapura. Salah satu pekerja mengatakan pihaknya tidak bisa memberi komentar KLB soalnya terkait kerahasiaan perusahaan.
"Tunggu izin dari atasan dulu (Sentosa), baru nanti diarahkan ke yang bawah (karyawannya) untuk menjawab," kata pekerja tersebut.
Dugaan Mark Up Kompensasi
Kompensasi KLB lainnya adalah rehab gedung kantor sekretariat KPU, Bawaslu DKI beserta sarana dan prasaranan pendukung sebesar Rp10.392.515.320 yang tertuang dalam berita acara serah terima (BAST) Nomor 2536/-076.9. Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2018, penerimaan aset KLB milik Sampoerna Land per 31 Desember 2018, ada beberapa kejanggalan.
Dalam laporan itu ada 22 item bantuan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta, 17 item Jakarta Pusat, 15 item Jakarta Barat, 13 item Jakarta Utara, 16 item Jakarta Selatan 14 item Jakarta Timur dan 21 item di Kepulauan Seribu. Lokasi item tersebut tertulis di kantor KPU masing-masing wilayah.
Laporan BPK terkait lokasi barang kompensasi itu dibantah oleh mantan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno. Ia menegaskan barang yang diberikan Sampoerna Land telah dikembalikan kepada pemda DKI Jakarta melalui Kesbangpol.
Pengembalian itu untuk mengurangi polemik di masyarakat karena KPU dituding menerima komputer yang sudah diformat untuk memenangkan Basuki Tjahaja Purnama. Atas dasar itu, KPU DKI mengembalikannya.
Begitu KPU DKI Jakarta putuskan mengembalikan barang tersebut, pihaknya menyurati KPU kota Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Kepulauan Seribu. Setelah terkumpul, baru KPU mengembalikan barang tersebut kepada Kepala Kesbangpol.
"Begitu ramai, langsung dikembalikan ke pemda. Banyak juga yang belum dibuka kardusnya dan belum digunakan. Masih utuh. Memang sebagian yang sudah kita kasih ke kota, sudah dipakai KPU Kota. Tapi yang di KPU provinsi masih utuh, sudah kita kembalikan," kata Sumarno kepada Tirto, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Ia menjelaskan waktu itu pihaknya mengetahui barang itu dari Pemda karena yang menyerahkannya adalah Kepala Kesbangpol DKI, tapi setelah ramai jad perbincangan KPU baru tahu bahwa barang bantuan itu dari PT Sampoerna Land. Sumarno tak mengetahui nilai barang tersebut, itu urusan pemda atau Kesbangpol.
"Ada sekitar 40 unit komputer yang kita kembalikan kepada Pak Ratiyono (eks Kepala Kesbangpol DKI)," kata Sumarno.
Tirto mencoba konfirmasi soal keberadaan barang kompensasi KLB ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta. Taufan Bakri, Kepala Kesbangpol mengatakan harus menanyakan dulu kepada bawahannya.
“Saya belum tahu tuh yang itu, kan baru masuk ke sini. Nanti dikabarin ya,” kata Taufan saat dihubungi Tirto, Selasa (12/11/2019). Besoknya, Tirto kembali mengkonfirmasi lagi soal kompensasi KLB melalui pesan Whatsapp, tapi hanya dibaca tanpa membalas pertanyaan Tirto.
Selain lokasi barang KPU yang berbeda dari laporan BPK, Tirto mencari daftar harga barang KPU di laman e-katalog. E-katalog merupakan informasi secara elektronik dan berisi daftar, jenis, spesifikasi teknis serta harga barang/jasa dari penyedia barang/jasa pemerintah.
Contohnya genset Highlander HL-9000 LX, dalam laman e-katalog ada 65 produk genset tapi tidak ada barang kompensasi merek Highlander HL-9000 LX. Namun, bila dicek disitus Bhineka.com, genset Highlander-9000 LX dibanderol harga Rp7.575.000, sementara di data penerimaan aset KLB sebesar Rp14.168.000. Artinya, ada selisih harga hampir dua kali lipat.
Temuan lain, dalam daftar barang penerimaan kompensasi, satu set paket microphone conference merek Auderpro KPU Jakarta Pusat dibanderol 15.534.200, sedangkan di KPU Jakarta Barat dengan merek yang sama dibanderol Rp49.183.200.
Tirto mencatat, bukan hanya kompensasi KPU yang bermasalah tapi pembangunan kompensasi tiga tower Rusunawa di Daan Mogot sampai sekarang belum terealisasi. Pantauan Tirto di lapangan, pembangunan 840 unit rusunawa tersebut tak ada aktivitas pembangunan. Malah, lokasi tiga tower tersebut masih berupa ilalang.
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Mawa Kresna