Menuju konten utama

Kompolnas: Polisi Penyalahguna Narkoba Perlu Dibina, Bukan Dipecat

Anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba hanya perlu direhabilitasi, karena kalau dibiarkan atau dipecat, justru akan menjadi ancaman baru.

Kompolnas: Polisi Penyalahguna Narkoba Perlu Dibina, Bukan Dipecat
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menyampaikan paparan dalam acara Rilis Akhir Tahun 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021). SANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto ingin anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba hanya dibina, bukan dipecat. Benny melihat penyalahguna narkoba sebagai masalah kesehatan yang perlu direhabilitasi dan dipulihkan.

"Perlu diketahui bahwa para penyalahguna narkoba harusnya dilihat sebagai masalah kesehatan, artinya orang sakit yang perlu ditangani, direhabilitasi dan dipulihkan. Ini berlaku tidak hanya untuk anggota Polri, tetapi juga terhadap masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba," kata Benny dilansir dari Antara, Selasa (17/5/2022).

Mantan Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) itu mengapresiasi langkah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang memberikan pembinaan dan pemulihan profesi bagi polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Benny mengklaim anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba hanya perlu direhabilitasi, karena kalau dibiarkan atau dipecat, justru akan menjadi ancaman baru dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

"Bayangkan kalau ratusan anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba kemudian hanya dipecat, maka mereka akan terus mengonsumsi narkoba dan mereka akan direkrut sindikat narkoba. Ini akan menjadi ancaman baru karena mereka sudah terlatih. Di sisi lain, negara sangat rugi karena untuk merekrut dan mencetak mereka menjadi polisi biayanya besar," jelasnya.

Benny menyebut program pembinaan pemulihan profesi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba sudah dimulai oleh Polda Riau saat kepemimpinan Irjen Pol Agung Setia Imam. Program tersebut diberi nama Rebintradisi, pembinaan selama tiga bulan di Satuan Brimob Polda Riau.

"Hasilnya bagus karena angka keberhasilannya tinggi, hanya sangat sedikit yang gagal kemudian di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Kompolnas pernah meninjau langsung program tersebut dan memberikan apresiasi kepada Kapolda Riau atas prakarsanya," katanya.

Ia mengklaim program Rebintradisi di Polda Riau telah membuktikan keberhasilannya bahwa anggota Polri yang terlibat narkoba bisa sembuh dan pulih. Selain itu, anggota Polri yang terlibat sindikat narkoba tidak memiliki pilihan lain kecuali diproses pidana dan diberhentikan dengan tidak hormat.

Divisi Propam Polri telah mengirimkan 136 anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba ke Korps Brimob untuk menjalani pembinaan dan pemulihan. Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo berharap anggotanya tidak mengulangi perbuatannya, serta lebih baik ke depannya.

Baca juga artikel terkait POLISI NARKOBA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky