tirto.id - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang dilatari oleh kekerasan seksual yang terjadi di Magelang.
"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual [di Magelang] menjadi latar belakang rencana pembunuhan," ujar Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/8/2022).
Beka mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan kasus ini Komnas HAM telah menganalisis 311 video, 27 tangkapan gambar dari 35 titik lokasi, dan 592 gambar lainnya dari balistik.
Salah satu video yang turut dianalisis Komnas HAM adalah sebuah rekaman CCTV yang mengabadikan kegiatan Ferdy Sambo mengumpulkan para ajudan sebelum membunuh Brigadir Yosua.
Dalam video yang diputar oleh Komnas HAM tersebut, terlihat dua orang naik ke lantai 3 rumah pribadi Sambo lalu turun kembali menggunakan lift di samping tangga. Salah satu orang dalam video itu ialah Bharada Richard Eliezer.
"Di titik ini lah sebenarnya, FS [Ferdy Sambo] kepingin tahu apa yang terjadi di peristiwa Magelang (dan) menanyakan, apakah kamu mau menembak [Brigadir J]," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.
Diketahui, hari ini Komnas HAM telah menyerahkan laporan kasus pembunuhan Brigadir Yosua kepada Tim Khusus Polri yang bertugas melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.
"Jam 10 tadi kami menyerahkan dan menyampaikan laporan lengkap dari Komnas HAM ditambah ada laporan khusus dari Komnas Perempuan kepada Timsus," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Ia mengatakan, dengan diserahkannya laporan Komnas HAM kepada Timsus hari ini menandai selesainya tugas Komnas HAM dalam melakukan pemantauan kasus tersebut.
Namun demikian, Taufan menyebut Komnas HAM akan terus melakukan pengawasan kasus ini sampai di persidangan.
"Dalam beberapa minggu terakhir pekerjaan kami sebagai Komnas HAM sudah kami selesaikan. Tugas Komnas HAM dalam pemantauan dan penyidikan kami akhiri, tetapi tentu saja masih ada tugas lain dari Komnas HAM yaitu melakukan pengawasan dalam proses selanjutnya sampai nanti di persidangan," jelas Taufan.
Dalam perkara ini, timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo, dan istri Sambo Putri Candrawathi.
Berdasarkan perannya masing-masing, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto