tirto.id - Ketua Tim Khusus (Timsus) penyidik kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Komjen Pol Agung Budi Maryoto merinci 3 poin substansi laporan serta rekomendasi Komnas HAM yang telah disampaikan kepada Polri hari ini, Kamis (1/9/2022).
"Ada 3 substansi rekomendasi dari Komnas HAM, yang pertama terhadap kasus itu sendiri. Kasus pembunuhan kalau di kepolisian dikenal dengan pasal 340," kata Agung dalam keterangan persnya di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Kombes Agung juga menyebut dalam laporan Komnas HAM dinyatakan tidak ada tindak kekerasan maupun penganiayaan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Yang kedua rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau pun penganiayaan," jelas Irwasum Polri itu.
Selanjutnya, Komnas HAM juga menyimpulkan bahwa terdapat upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus ini.
"Ketiga dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice yang kebetulan oleh penyidik juga sedang dilakukan penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," katanya.
Terhadap laporan dan rekomendasi Komnas HAM tersebut, ia memastikan akan menindaklanjutinya dalam proses penyidikan hingga persidangan.
"Hari ini sudah disampaikan rekomendasi kepada kami, Polri, terutama Bareskrim. Dan tentu Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai dengan di persidangan," katanya.
Dalam perkara ini, timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo, dan istri Sambo Putri Candrawathi.
Berdasarkan perannya masing-masing, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky