tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme.
Dalam surat bernomor 056/TUA/VI/2020, tertanggal 17 Juni 2020 itu, Komnas HAM meminta agar pembahasan rancangan peraturan presiden tersebut transparan.
“Meminta agar pembahasan terhadap panperpres dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bagian dari proses pembentukan hukum yang menghormati hak partisipasi publik yang diatur dalam UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Komisioner Komnas HAM Chairul Anam dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).
Anam menuturkan, Komnas HAM juga meminta Rancangan Perpres tersebut berdasarkan kerangka criminal justice system sebagaimana semangat UU Nomor 6 tahun 2018. Dengan demikian, TNI ditempatkan sebagai bantuan dan hanya operasi militer selain perang sesuai UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) khususnya Pasal 7 ayat (3) sehingga seharusnya bersifat ad hoc, didasarkan pada politik negara, dan anggaran dari APBN.
Kemudian, Komnas HAM meminta pemerintah melakukan harmonisasi dan meletakkan kepolisian dan BNPT sebagai instansi utama dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme, sehingga tidak akan tumpang tindih dalam implementasi dan tata kelola dengan lembaga lain.
“Berdasarkan hal tersebut, penting kembali pemerintah untuk membawa upaya pemberantasan terorisme dalam kerangka penegakan hukum pidana sebagai perwujudan negara hukum yang menghormati HAM dan demokrasi, dan mengendalikan peran militer pada profesionalisme sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan TAP MPR terkait pemisahan Polri dan TNI," kata Anam.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz