Menuju konten utama

Komnas HAM: Penembakan 3 Polisi di Lampung Telah Direncanakan

Keberadaan senjata api di lapangan, menurut Komnas HAM, menjadi bukti adanya perencanaan dalam penembakan polisi oleh TNI di Way Kanan, Lampung.

Komnas HAM: Penembakan 3 Polisi di Lampung Telah Direncanakan
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai (kiri) dan Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing (kanan) menyampaikan temuan dan rekomendasi beberapa kasus yang melibatkan TNI dan Polri di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penembakan tiga anggota kepolisian oleh anggota TNI di Way Kanan, Lampung, merupakan tindakan yang telah direncanakan. Penilaian ini didasarkan pada hasil analisis dan perspektif hukum dari yang ditemukan di lapangan, termasuk keberadaan senjata api.

“Komnas HAM menilai ada perencanaan atas tindakan penembakan tiga anggota kepolisian tersebut yaitu dengan adanya senjata api di lokasi kejadian,” ujar Anggota Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/5/2025).

Abdul Haris mengungkapkan bahwa pelaku bernama Kopral Dua Basarsyah sempat diketahui meminta rekannya, Pembantu Letnan Satu Yohanes Lubis untuk mengambil senjata api yang sebelumnya diletakkan di atas kursi plastik.

Kemudian, setelah Yohanes meninggalkan lokasi, Basarsyah melepaskan satu tembakan peringatan ke udara, namun segera dilanjutkan dengan penembakan langsung ke arah dua anggota polisi yang sedang bertugas. Adapun, tindakan tersebut dinilai Komnas HAM sebagai indikasi perencanaan sebelum penembakan dilakukan.

Dalam kasus penembakan polisi di Lampung ini juga, Komnas HAM mengungkap ada sejumlah poin pelanggaran yang dilakukan. Salah satunya, adalah pelanggaran hak hidup yang dengan jelas mendasar dan dilindungi oleh konstitusi serta hukum internasional.

“Dalam konteks ini, hak tersebut dijamin oleh Pasal 28A UUD 1945 dan Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005,” kata Abdul Haris.

Komnas HAM menilai tindakan penembakan yang menyebabkan kematian tiga anggota Polri jelas merupakan pelanggaran terhadap hak tersebut.

Oleh karenanya, dia meminta agar negara menjadi garda terdepan untuk mencegah, menyelidiki, dan menghukum pelaku pelanggaran hak hidup.

“Untuk itu, Komnas HAM mendorong hukuman yang adil sesuai hukum dan HAM. Tindakan membawa dan menggunakan senjata api di luar tugas resmi dapat dikatakan melanggar aturan internal militer dan peraturan pidana umum,” katanya.

Selain hilangnya nyawa, peristiwa ini juga menimbulkan rasa tidak aman, baik bagi masyarakat umum maupun bagi aparat penegak hukum. Komnas HAM menilai saat sesama aparat justru menjadi ancaman bagi satu sama lain, maka rasa aman sebagai salah satu hak dasar warga negara menjadi terganggu.

“Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa aparat keamanan bertindak dalam kerangka hukum dan tidak menjadi pelaku kekerasan yang melanggar hak orang lain,” jelas Abdul Haris.

Lebih lanjut, pelanggaran juga mengenai prinsip akuntabilitas dan Hak atas Keadilan. Komnas HAM menilai hak atas keadilan bagi para korban harus diwujudkan melalui investigasi yang independen dan proses hukum yang terbuka.

Penanganan secara internal semata oleh institusi TNI dinilai Komnas HAM tidak cukup karena sifat perkaranya menyangkut pelanggaran pidana yang berdampak luas terhadap kepentingan publik.

“Keluarga korban juga berhak atas keadilan, termasuk pemulihan berupa kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi psikologis,” ujarnya.

Diketahui, ketiga polisi tersebut meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala saat melakukan upaya penggerebekan perjudian sabung ayam di di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025).

Ketiganya adalah Kapolsek Nagara Batin Way Kanan Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN POLISI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto