Menuju konten utama

Komnas HAM Dianggap Pasif Tangani Kasus Penembakan di Nduga

Sejauh ini, Komnas HAM hanya bisa mengecam pembunuhan. Tidak ada tindakan konkret yang mereka lakukan, semisal terjun ke lokasi.

Komnas HAM Dianggap Pasif Tangani Kasus Penembakan di Nduga
Lokasi terjadinya pembunuhan di Nduga Papua Barat. Google Map

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dinilai pasif dalam merespons kasus penembakan puluhan karyawan PT Istaka Karya di Nduga, Papua. Sikap tersebut disesalkan sejumlah pihak karena dalam kasus tersebut belasan orang tewas.

Sejauh ini, Komnas HAM hanya bisa mengecam pembunuhan tersebut. Tidak ada tindakan konkret yang mereka lakukan, semisal terjun langsung ke lokasi kejadian.

Koordinator Kontras Yati Andriyani menilai pernyataan sikap dan imbauan saja tidak cukup. Ia mendesak Komnas HAM segera turun ke Nduga, Papua, untuk memantau situasi riil di lapangan dan bagaimana aparat keamanan bekerja.

“Sudah seharusnya Komnas HAM menggunakan kewenangan dan fungsinya dalam merespons peristiwa ini. Turun ke lapangan untuk memastikan tidak ada serangan terhadap masyarakat sipil, atau tindakan-tindakan yang tidak proporsional yang menyasar dan merugikan masyarakat setempat,” kata Yati kepada reporter Tirto, Jumat (7/12/2018).

Komnas HAM juga diminta memastikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak korban dan keluarga korban terpenuhi dengan berkoordinasi dengan LPSK, kepolisian, dan Pemda setempat.

Sebab pada saat bersamaan beredar kabar PT Istaka Karya memberi santunan sebesar Rp 24 juta kepada masing-masing keluarga korban. Rinciannya, sebagaimana dilansir Antara, uang itu terdiri dari Rp 16,2 juta sebagai uang duka, Rp 4,8 juta sebagai santunan, dan Rp 3 juta untuk biaya pemakaman.

"Untuk melakukan pemantauan Komnas HAM bisa turun langsung meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Hasil pemantauan akan menjadi pijakan Komnas HAM untuk lebih lanjut dalam mengawal kasus ini," kata Yati.

Infografik CI Komnas HAM dan Kasus Nduga

Terlalu Lemah

Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua Gustaf Kawer juga berpendapat senada dengan Yati. Ia mengemukakan, Komnas HAM seharusnya lebih proaktif dalam memantau dan menyelidiki kasus ini.

“Pemantauan yang dilakukan oleh Komnas HAM dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran HAM oleh TNI/Polri saat melakukan penegakan hukum terhadap kelompok yang diduga melakukan penembakan pada tanggal 2 Desember lalu,” kata Gustaf kepada reporter Tirto, Jumat pagi.

Gustaf, yang saat ini berada di Papua, menilai Komnas HAM terlalu lemah karena pernyataan sikap beberapa hari lalu disampaikan tanpa berpijak pada pantauan langsung di lokasi kejadian.

“Pernyataan (Komnas HAM) 'lahir' dari data sekunder yang dibaca lewat media dan informasi dari narasumber yang tidak berada di lapangan,” ucap Gustaf.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufik Damanik sebelumnya meminta aparat keamanan memakai pendekatan HAM dalam penanganan kasus pembunuhan di Nduga yang diduga melibatkan TPNPB-OPM agar tidak terjadi korban dari warga sipil.

"Sebab jika peristiwa pembunuhan tidak ditangani secara tepat dan baik, maka akan muda berkembang menjadi permasalahan HAM lainnya di kemudian hari," kata Taufik di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Saat dikonfirmasi perihal ini, Komisioner Komnas HAM Amirudin Al-Rahab mengatakan pihaknya sudah berada di lokasi kejadian di Nduga, Papua. Namun, pihak yang ia maksud adalah Komnas HAM perwakilan Papua.

“Sudah ada Komnas HAM di sana, Komnas HAM Papua. Ya, Komnas HAM itu kan satu. Jadi saya minta teman di perwakilan untuk hadir di sana. Untuk memantau,” kata Amir saat ditemui reporter Tirto, di daerah Menteng, Jumat sore.

Namun begitu, Komnas HAM tampaknya merasa belum perlu meninjau langsung. Itu tampak dari jawaban Amir ketika ditanya apakah ada rencana komisioner Komnas HAM pusat untuk meninjau ke Nduga, Papua.

“Ya, kan sudah ada Komnas HAM Papua. Kita lihat perkembangannya dulu. Intinya sudah ada Komnas HAM di sana. Kan mereka menerima mandat dari pusat.”

Baca juga artikel terkait KASUS PENEMBAKAN DI PAPUA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abul Muamar