Menuju konten utama

Komnas HAM: Aparat Diduga Langgar HAM Saat Aksi Reformasi Dikorupsi

Komnas HAM mengungkap pihak kepolisian diduga melakukan pelanggaran HAM saat aksi #ReformasiDikorupsi pada 24-30 September 2019.

Komnas HAM: Aparat Diduga Langgar HAM Saat Aksi Reformasi Dikorupsi
Komisioner KPU Viryan bersama Wakil ketua bidang Internal Komnas HAM Hairansyah yang didampingi Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Amiruddin Al Rahab dan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Beka Ulung Hapsara berbincang saat mengadakan pertemuan di Jakarta, Selasa (23/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Komnas HAM mencatat ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian dalam aksi #ReformasiDikorupsi pada 24-30 September 2019.

"Ada lima orang korban meninggal dan dua orang korban luka, serta pelanggaran HAM," kata Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah, di kantor Komnas HAM, Kamis (9/1/2020).

Lima korban tewas terdapat dalam dua wilayah yakni Maulana Suryadi (24), M Akbar Alamsyah (19), Supriyadi (24), dari Jakarta, serta Immawan Randi (21) dan M Yusuf Kardawi (19), dari Kendari.

Sementara, korban luka yaitu Faisal Amir (21) dari Jakarta dan Maulida Yulia Putri (23) dari Kendari. Hairansyah melanjutkan, aparat juga diduga melanggar hak yaitu hak untuk hidup, hak anak, hak atas kesehatan, hak memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman.

Selain itu, 15 jurnalis jadi korban kekerasan ketika meliput aksi demo tersebut. Temuan lain Komnas HAM yaitu empat dugaan pelanggaran prosedur tetap (protap) Polri, antara lain dugaan kekerasan dan penggunaan upaya paksa, keterbatasan akses terhadap terduga pelaku, kelambanan akses medis terhadap korban dan keterbatasan bantuan hukum bagi yang ditangkap.

Dalam dugaan kekerasan dan penggunaan upaya paksa, jika tindakan tersebut dilakukan tentu ada batasan atau syarat tertentu. "Misalnya kebutuhan mendesak, melindungi diri. Itu perlu dibuktikan lebih lanjut apakah tindakan yang dilakukan mengikuti ketentuan," ucap Hairansyah.

Kesimpulan dan Rekomendasi Temuan

Komnas HAM menyimpulkan:

1.Aksi massa pada 24-30 September 2019 adalah implementasi kebebasan berpendapat dan berekspresi.

2. Polri telah memfasilitasi demonstrasi tersebut dengan pengawalan dan pengamanan hingga batas waktu pada pukul 18.00.

3. Tidak dipatuhinya prosedur pengamanan aksi massa pada malam hari oleh kepolisian, menyebabkan terdapat korban luka dan meninggal.

4. Dugaan pelanggaran protap Polri

5. Ketidaksiapan Polri dan Pemda dalam antisipasi fasilitas kesehatan dalam penanganan aksi.

6. Dugaan pelanggaran HAM seperti hak untuk hidup, hak peroleh keadilan, hak anak, hak atas rasa aman dan hak atas kesehatan.

Rekomendasi:

1.Kepada Presiden dan Ketua DPR:

Pelibatan multi-stakeholder dalam penetapan kebijakan, penyediaan kanal demokrasi untuk memfasilitasi unjuk rasa, memastikan penegakan hukum oleh kepolisian dan pemulihan terhadap korban.

2. Kepala Polri:

Penegakan hukum bagi anggota yang terbukti melanggar HAM penyelidikan dan penyidikan kematian korban, evaluasi instrumen penanganan aksi massa, jaminan akses peliputan dan perlindungan terhadap jurnalis dalam bertugas.

3. Kepada Kepala Daerah:

Koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk fasilitasi pelayanan kesehatan saat unjuk rasa dan mendorong proses pemulihan trauma pada korban, khususnya korban anak.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri