Menuju konten utama

Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Teror terhadap Tim IndonesiaLeaks

Komite Keselamatan Jurnalis mengecam segala bentuk teror terhadap jurnalis dan media yang tergabung dalam IndonesiaLeaks.

Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Teror terhadap Tim IndonesiaLeaks
Sejumlah jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) menggelar aksi solidaritas menolak kriminalisasi terhadap wartawan di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Aceh, Senin (30/9/2019). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.

tirto.id - Ancaman kekerasan, teror dan peretasan dialami jurnalis dan media yang tergabung dalam IndonesiaLeaks. Senin pekan ini, beberapa media tersebut menerbitkan liputan investigasi perihal dugaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah lama membuat daftar nama 75 pegawai lembaga antirasuah, untuk disingkirkan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Berdasarkan kronologi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), ancaman teror dan peretasan yakni:

1. Empat orang mengaku jajaran Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan. Mereka mengikuti narasumber dan jurnalis IndonesiaLeaks saat berada di kantor Tempo, Jumat (28/5).

2. Beberapa orang tak dikenal memfoto jurnalis IndonesiaLeaks, ketika mewawancarai narasumber di Café Malik And Co, Sabang, Senin (3/5).

3. Upaya peretasan situs IndonesiaLeaks, Jumat (28/5).

4. Penghapusan unggahan yang dibuat oleh akun Twitter IndonesiaLeaks, Minggu (6/6).

5. Upaya pengambilalihan akun Instagram Tempo.co, Senin (7/6).

6. Pesan mencurigakan via WhatsApp dari nomor tidak dikenal ke koordinator tim liputan investigasi beberapa media, sebelum naskah IndonesiaLeaks terbit, pukul 03.44, Minggu (6/6), yang menggunakan akun bisnis.

Selain itu, akun Instagram ‘WatchDoc Documentary’ juga diretas pada 6 Juni. Peretasan ini berbarengan dengan rilis film dokumenter terbarunya yang berjudul ‘KPK End Game’ yang menerangkan keterangan para pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK. Kemudian akun Instgram WatchDoc berubah menjadi ‘watchwatchwatchhehe’ dan nihil unggahan. Padahal akun itu aktif mengunggah produk dan kegiatannya.

Karena itu, Komite Keselamatan Jurnalis mengecam aksi teror dan ancaman. “Komite mengecam segala bentuk teror terhadap jurnalis dan media, yang menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya,” ujar Moh. Ridwan Lapasere, Wakil Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).

Selain itu, Komite menilai rangkaian teror dan ancaman kekerasan terhadap jurnalis dan media merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis. Padahal, wartawan yang bekerja itu dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Segala bentuk protes dan keberatan terhadap berita, harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur undang-undang, yakni melalui hak jawab, hak koreksi atau mengadukan ke Dewan Pers,” imbuh dia.

Laporan investigasi IndonesiaLeaks menulis bahwa TWK diduga dirancang sejak awal, guna ‘membuang’ pegawai yang berseberangan dengan pimpinan KPK.

Publik merasa penyusunan peraturan pun janggal, metode dan indikator kelulusan TWK tidak jelas parameternya. Daftar nama 75 pegawai tersebut, disebutkan sudah ada jauh sebelum ide TWK muncul.

Peran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK diduga kuat memaksa ketentuan soal tes wawasan kebangsaan dalam aturan tersebut. Draf aturan kemudian diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.

Pimpinan KPK pun telah menentukan nasib 75 pegawainya yang tidak memenuhi syarat asesmen TWK. "Dari hasil pemetaan asesor. Kami sepakati dari 75 orang, (yaitu) 24 pegawai masih dimungkinkan dilakukan pembinaan sebelum diangkat jadi ASN. Sedangkan 51 orang warnanya sudah ‘merah’, tidak memungkinkan dilakukan pembinaan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (25/5).

Baca juga artikel terkait JURNALIS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz