Menuju konten utama

Komite Jurnalis Desak Imigrasi Bebaskan Philip Jurnalis Mongabay

Penahanan jurnalis Mongabay, Philip Jacobson dinilai berlebihan hanya karena masalah administrasi.

Komite Jurnalis Desak Imigrasi Bebaskan Philip Jurnalis Mongabay
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Jurnalis. tirto.id/Sabit

tirto.id - Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito Madrim mengecam penahanan dan pemidanaan editor dan jurnalis asing Mongabay Philip Jacobson di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Philip Jacobson ditahan di Rumah Tahanan Palangkaraya atas dugaan pelanggaran visa oleh Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Selasa, 21 Januari 2020.

Dia diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Philip sebelumnya telah menjadi tahanan kota selama 1 bulan. Dia ditahan pada 17 Desember 2019 selepas mendatangi acara dengar pendapat antara DPRD Kalimantan Tengah dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

"Komite Keselamatan Jurnalis menilai penahanan dan penetapan status tersangka Philip Jacobson sangat berlebihan dan mencoreng demokrasi di Indonesia," kata Sasmito dalam keterangan tertulis ke Tirto, Rabu (22/1/2020).

Ia menyebut, tindakan Philip yang mengikuti rangkaian kegiatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) termasuk menghadiri audiensi DPRD merupakan bentuk aktivitas yang masih sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku.

"Tindakan penahanan dan pemidanaan yang berlebihan ini juga membangkitkan kecurigaan terhadap motif pemerintah," ujar dia.

"Jangan sampai ada dugaan penahanan itu adalah refleksi sikap antikritik dan sensitivitas yang berlebihan atas laporan-laporan investigasi lingkungan yang diterbitkan Philip Jacobson di Mongabay," lanjutnya.

Mongabay, dikenal sebagai media massa yang aktif menyoroti isu permasalahan lingkungan yang salah satunya terjadi di Indonesia.

Beberapa berita yang pernah dimuat di Mongabay di antaranya adalah kerusakan hutan dan lingkungan di Papua, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan sejumlah wilayah lain.

Selain itu, Mongabay juga menyoroti konflik lahan antara masyarakat adat dan sejumlah perusahaan serta antara masyarakat adat dan pemerintah.

"Kami mendesak Imigrasi Palangkaraya segera melepaskan dan membebaskan Philip dari jerat pidana karena dalam kasus ini kami menilai tidak ada tindak pidana," katanya.

Sasmito juga menyebut, Presiden Jokowi agar memastikan tidak ada upaya kriminalisasi jurnalis dan pers karena hal tersebut dapat mencoreng nama baik Indonesia dalam komunitas pers di Internasional.

Selain itu, Presiden Jokowi harus memastikan keterbukaan informasi dan akses jurnalis asing untuk meliput di Indonesia atas dasar kebebasan pers, keterbukaan informasi, dan hak asasi manusia.

Baca juga artikel terkait PENAHANAN EDITOR MONGABAY atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz